Home / Reportase

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:10 WIB

Polda Jambi Ungkap Peredaran BBM Ilegal, Sita Ribuan Liter Solar Hasil Olahan

Polda Jambi mengungkap kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen | pld

Polda Jambi mengungkap kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen | pld

JAMBIBRO.COM — Polda Jambi kembali mengungkap kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, dan pelanggaran perlindungan konsumen. Pengungkapan kasus minyak dan gas bumi (migas) itu dipaparkan dalam konferensi pers, di Mapolda Jambi, Jumat, 10 Juli 2026.

Rilis pers ini dipimpin Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Hadir mendampingi, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dan Kasubdit Tipidter, AKBP Hadi Handoko.

Pihak kepolisian menyatakan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi memberantas mafia migas di Jambi. Praktik melanggar hukum tersebut dinilai tidak sekadar merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan publik.

Baca Juga  Kecelakaan dan Pelanggaran Turun Drastis Selama Operasi Ketupat Siginjai 2025

Penyelidikan kasus ini bermula dari insiden kebakaran di area parkir, sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi, pertengahan Mei lalu. Lokasi peristiwa berada di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Aparat menemukan fakta, api berkobar saat proses pemindahan (over transfer) solar, dari truk modifikasi ke mobil tangki resmi perusahaan sedang berlangsung. Proses ilegal itu memicu kecelakaan kerja akibat penggunaan mesin pompa merek Robin.

Percikan api mendadak muncul dari mesin pompa setelah muatan solar sebanyak 1.000 liter berhasil dipindahkan. Kobaran api kemudian membesar dengan cepat dan melahap fasilitas di sekitar area perkantoran.

Baca Juga  Mahasiswa Desak Polda Jambi Segera Tuntaskan Kasus Ijazah “Duo Amrizal”

Penyidik bergerak cepat mengusut tuntas insiden tersebut, hingga akhirnya menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi, MDG, sebagai tersangka. MDG terbukti melakukan transaksi pembelian BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan.

Rencananya, pasokan minyak hasil olahan dari luar provinsi tersebut dipasarkan kembali menggunakan armada tangki resmi milik perusahaan. Polisi langsung menyita seluruh dokumen dan sarana yang digunakan untuk aktivitas terlarang ini.

Baca Juga  Lima Petugas Parkir Liar “Digulung” Satgas Operasi Pekat Siginjai

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Erlan.

Barang bukti ribuan liter minyak ilegal beserta armada pengangkut kini diamankan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum terhadap direktur perusahaan dipastikan terus berjalan sesuai regulasi yang berlaku. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Usut Dugaan Karhutla di Kawasan Konsesi PT AMM, Polda Jambi Ambil Sampel Tanah

Reportase

Korem 042 Dukung Penuh Program Makan Bergizi

Reportase

Mustaharuddin Reses di Tebo, Warga Minta Infrastruktur

Reportase

Cuma 20 Hari, Polda Jambi Tangkap 199 Pelaku Narkoba

Reportase

Operasional Dapur Gizi SPPG Simpang III Sipin Picu Masalah Limbah dan Jalan

Reportase

Dalam Tempo Tiga Bulan Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Pinpri Ilegal

Reportase

Kolaborasi Pemkot Jambi dan Komdigi Fokus Talenta Digital

Reportase

Polda Jambi Kirim Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Kerinci