Polda Jambi Ungkap Banyak Kasus, Belasan Orang Ditangkap
JAMBIBRO.COM – Bidhumas Polda Jambi merilis hasil ungkap kasus Polda Jambi pada Minggu ke-IV bulan Juli 2024.
Ungkap kasus ini merupakan hasil kinerja personel Polda Jambi yang selalu berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution menyebutkan, ada beberapa hasil ungkap kasus dalam Minggu ini.
Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang diamankan atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berinisial E (21) yang merupakan tetangganya.
Amin mengungkapkan, pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi dan mengancam akan menyebarkan video korban di sosial media.
Korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam, pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan nomor baru dan mengancam dengan minta uang Rp.200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS).
“Namun karena korban tidak mau, video tersebut disebarluaskan kepada teman-teman korban dan di Facebook,” jelas Amin, Jumat 26 Juli 2024.
Korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tim cyber Polda Jambi langsung melacak dan menelusuri pelaku dan didapatkan ternyata pelaku adalah tetangga sendiri. Pelaku diamankan dan dimintai keterangan di Polda Jambi.
Kemudian dipaparkan juga oleh tentang hasil ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Dalam periode Minggu ke-IV Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 9 kasus.
Dari 9 kasus yang berhasil diungkap ada 14 laki-laki diamankan dengan barang bukti sabu 679,741 gram dan ganja 2,87 gram. Para pelaku ini dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terakhir, ada ungkap kasus TPPO dari ditreskrimum, yaitu dugaan perkara perdagangan anak di bawah umur dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari ungkap kasus tersebut Subdit IV Ditreskrimum menangkap dua perempuan pelaku yang menjual seorang korban perempuan kepada lelaki hidung belang di aplikasi MiChat.
Modus pelaku adalah mengancam korban dengan pisau jika tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk dijual di aplikasi MiChat.
Dalam tekanan tersebut korban terpaksa mau dijual dengan tarif Rp.600.000. Dalam hal ini tersangka memperoleh keuntungan Rp.300.000.
“Jika ada perkembangan kasus lebih lanjut nanti kami sampaikan pada konferensi pers,” ujar Amin. | DIA