JAMBIBRO.COM — Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas).
Sebelumnya telah ditemukan kasus pengangkutan BBM secara ilegal, di Desa Sebapo, Kabupaten Muarojambi dan Merangin.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan, pada kasus pertama, penangkapan berawal dari informasi adanya kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan ke Jambi.
“Kami mengamankan dua tersangka, yaitu sopir berinisial DE (31) dan kernetnya S (46). Mereka mengangkut bensin olahan menuju gudang minyak di Kota Dumai, Riau, milik M,” kata Taufik.
Mobil pengangkut BBM olahan dimodifikasi sedemikian rupa, dan kini menjadi barang bukti bersama 13.000 liter bensin olahan.
Kedua tersangka dan barang bukti truk pengangkut BBM olahan diamankan di Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil lab, ini bensin olahan. Asal kendaraan ini minyaknya dari tempat pengolahan di Desa Suka Jaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatra Selatan,” ujar Taufik.
Kasus kedua, diamankan empat orang, yakni (30) warga Karang Dapo, Muratara, Sumatra Selatan, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Muratara, dan FM (39) juga warga Muratara.
Masing-masing tersangka berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari kedua mobil pengangkut BBM olahan tersebut.
Para pelaku didapatkan berdasarkan pengaduan masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal.
“Subdit IV Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli pada 10 Oktober di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Merangin, Jambi, didapat para pelaku,” ungkap Taufik.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan minyak tanah dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Rencananya BBM olahan dibawa ke Kabupaten Bungo. Sopir dan kendaraan diamankan oleh personil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini para pelaku sedang diperiksa. Mereka dikenakan pasal memalsukan BBM dan gas bumi, sesuai pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.6 miliar,” beber Taufik. | RAN