Home / Kriminalitas

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polda Jambi Musnahkan 4 Kilo Lebih Sabu Seharga 5,3 Miliar Rupiah

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Jambi, Selasa 16 Juli 2024 | dia

INFOJAMBI.COM – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Juli 2024.

Pemusnahan dilaksanakan di Ruang Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan.

Turut hadir Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution dan perwakilan Kejaksaaan Tinggi Jambi.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 4,07 kg dan 0,66 kg. Ini merupakan hasil penangkapan Subdit I dan beberapa subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi.

Dikatakan Andi, dari barang bukti tersebut ada lima orang tersangka, meliputi empat laki-laki dan satu perempuan.

Apabila 1 gram sabu dinilai seharga Rp.1.300.000,- maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp.5.293.819.700,-.

Dari segi dampak sosial, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 20.360 orang.

Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp.4.500.000,- maka total biaya yang dapat diselamatkan oleh pemerintah Rp.91.620.000.000,-.

Pemusnahan barang bukti ini berjalan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Akhir Pelarian Pembunuh Sopir Travel Fortuner Putih

Kriminalitas

Unit Reskrim Polsek Jelutung Tangkap Tukang Parkir

Kriminalitas

Gerebek Pengunjung Grand Club, Empat Tamu Kedapatan Pakai Sabu dan Inex

Kriminalitas

Sembunyikan Sabu dalam Dus Berisi Madu, Dua Kurir Ditangkap

Berita Utama

Mahasiswa Rampok dan Bunuh Driver Maxim, Berawal Masalah Hutang

Kriminalitas

Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”

Berita Utama

Kapolda Peringatkan Preman Jangan Obok-Obok Jambi !!!

Kriminalitas

Polisi Ungkap Penangkapan Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin