Home / Reportase

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:59 WIB

Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tewasnya Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Reka ulang kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin tewas | dok polda jambi

JAMBIBRO.COM – Kasus penganiayaan Airul Harahap (14), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, yang meninggal dunia di asrama ponpes, akhirnya semakin terang benderang.

Kasus itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, dalam konferensi pers, di Markas Polda Jambi, Sabtu, 23 Maret 2024.

Konferensi pers juga dihadiri Kapolres Tebo, Kasat Reskrim Polres Tebo, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Hadir pula dokter ahli forensik dr Erni Situmorang secara virtual.

Baca Juga  1.301 Orang Diamankan Selama Operasi Pekat II Siginjai, Terbanyak Kasus Miras

Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, peristiwa pembunuhan Airul Harahap itu terjadi di lantai atas Asrama Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Motifnya didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Korban menagih hutang sebesar 10 ribu rupiah kepada pelaku yang merupakan seniornya,” kata Andri.

Pelaku berjumlah dua orang. Mereka adalah AR (15), warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan RAH (14), warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Dalam mengungkap kasus tewasnya Airul Harahap, sejak menerima laporan polisi mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

“Kami telah memeriksa 54 orang saksi, mulai dari kakak kelas, adik kelas, pengurus ponpes, dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan kematian,” jelas Andri.

Baca Juga  Apel Perdana 2024, Kapolda Jambi Minta Personel Tidak Menambah Beban Masyarakat

Tak sampai di situ. Polisi juga membongkar kembali makam Airul Harahap, untuk melakukan autopsi, pembedahan, dan pemeriksaan terhadap organ tubuh korban yang cedera hingga mengakibatkan kematiannya.

Kesimpulan dari autopsi tersebut didapat fakta-fakta. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia sekitar 14 tahun dengan tinggi badan 150 cm. Jenazah telah dimakamkan selama 7 hari.

“Kami menemukan bekas-bekas tindak kekerasan akibat pukulan, luka memar, dan resapan merah pada tulang tengkorak, pelipis kanan, batang tengkorak, dan kepala bagian belakang,” urai dr Erni Situmorang.

Baca Juga  IJTI dan Polda Jambi Sepakat Bangun Jurnalisme Positif

Dokter Erni mengungkapkan, ditemukan patah tengkorak belakang, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri 2, 3, 4, dan kanan 3, 4, 5. Selain itu ditemukan juga lecet pada jari manis.

“Jadi penyebab kematian adalah patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ditemukan adanya trauma benda tajam maupun listrik,” jelas dr Erni.

Setelah mengamankan pelaku, Polres Tebo yang menangani kasus ini mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kayu balok yang digunakan untuk memukul korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang juga santri di ponpes yang sama dikenakan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

BBS Buka Turnamen Bola Voli HUT ke-4 Klub Angkasa Jambi Tulo

Reportase

Komisi V DPR RI Puji Cara Wali Kota Maulana Tangani Pengendalian Banjir

Reportase

Kasus Amrizal di Mata “Duo Usman”

Reportase

Cek Endra Tak Main-Main, Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Akan Segera Diselesaikan

Reportase

Ratusan Personel Polda Jambi Resmi Naik Pangkat

Reportase

Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Lagi Pakai Jalan Umum

Reportase

BBS Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai Pancasila

Reportase

Muaro Jambi 26 Tahun, BBS Ajak Masyarakat Satukan Langkah