Home / Berita Utama / Kriminalitas

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:59 WIB

Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tewasnya Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Reka ulang kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin tewas | dok polda jambi

JAMBIBRO.COM – Kasus penganiayaan Airul Harahap (14), santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, yang meninggal dunia di asrama ponpes, akhirnya semakin terang benderang.

Kasus itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, dalam konferensi pers, di Markas Polda Jambi, Sabtu, 23 Maret 2024.

Konferensi pers juga dihadiri Kapolres Tebo, Kasat Reskrim Polres Tebo, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Hadir pula dokter ahli forensik dr Erni Situmorang secara virtual.

Baca Juga  Kapolda Jambi Apresiasi Lepas Bai’at dan Ikrar Setia NKRI

Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, peristiwa pembunuhan Airul Harahap itu terjadi di lantai atas Asrama Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Motifnya didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Korban menagih hutang sebesar 10 ribu rupiah kepada pelaku yang merupakan seniornya,” kata Andri.

Pelaku berjumlah dua orang. Mereka adalah AR (15), warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan RAH (14), warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Dalam mengungkap kasus tewasnya Airul Harahap, sejak menerima laporan polisi mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

“Kami telah memeriksa 54 orang saksi, mulai dari kakak kelas, adik kelas, pengurus ponpes, dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan kematian,” jelas Andri.

Baca Juga  Diantar Kades dan Keluarga, Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri

Tak sampai di situ. Polisi juga membongkar kembali makam Airul Harahap, untuk melakukan autopsi, pembedahan, dan pemeriksaan terhadap organ tubuh korban yang cedera hingga mengakibatkan kematiannya.

Kesimpulan dari autopsi tersebut didapat fakta-fakta. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berusia sekitar 14 tahun dengan tinggi badan 150 cm. Jenazah telah dimakamkan selama 7 hari.

“Kami menemukan bekas-bekas tindak kekerasan akibat pukulan, luka memar, dan resapan merah pada tulang tengkorak, pelipis kanan, batang tengkorak, dan kepala bagian belakang,” urai dr Erni Situmorang.

Baca Juga  Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan Wanita Cantik

Dokter Erni mengungkapkan, ditemukan patah tengkorak belakang, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri 2, 3, 4, dan kanan 3, 4, 5. Selain itu ditemukan juga lecet pada jari manis.

“Jadi penyebab kematian adalah patah batang otak tengkorak yang menyebabkan pendarahan. Tidak ditemukan adanya trauma benda tajam maupun listrik,” jelas dr Erni.

Setelah mengamankan pelaku, Polres Tebo yang menangani kasus ini mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kayu balok yang digunakan untuk memukul korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang juga santri di ponpes yang sama dikenakan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

BBS Ingatkan Warga Muarojambi Waspadai Penipuan dan Investasi Ilegal

Kriminalitas

Bekas Menteri PDT Dilaporkan ke Polda Jambi

Berita Utama

Wali Kota Maulana Tinjau Ujian PPPK, Beri Peserta Motivasi

Berita Utama

Ketika Romi – Al Haris Dua Sahabat Berbeda Pandangan Majukan Jambi

Berita Utama

Caleg PPP dan Mantan Ketua Dewan Zulkifli Somad Wafat

Berita Utama

Tokoh Pers Pertanyakan Kriteria Kerja Sama Publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Jambi

Berita Utama

Heboh Anggaran Rp24 Miliar Tanah Timbunan Stadion Swarnabhumi Jambi

Berita Utama

Kasus Mandek, Amrizal Tetap PD