Home / Reportase

Selasa, 2 Januari 2024 - 01:41 WIB

Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Lagi Pakai Jalan Umum

Gubernur Jambi, Al Haris, ketika memimpin rapat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, belum lama ini | foto : dok

JAMBIBRO.COM – Angkutan batu bara kini dilarang melintas di jalan umum. Larangan itu disepakati oleh Gubernur Jambi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Jambi.

Informasi yang didapat, Gubernur Jambi, Al Haris, menggelar rapat koordinasi pengendalian masalah angkutan batu bara dengan forkopimda, di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin, 1 Januari 2024.

“Itu tadi ditandatangani bersama di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi,” kata sumber di Pemprov Jambi, Senin malam.

Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi diwakili Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Dhafi, dan Sekda Provinsi Jambi Sudirman.

Sedangkan Danrem 042/Gapu diwakili Kasi Intel Haris Sukarman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi diwakili Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan Budi Maulana.

Baca Juga  Gubernur Jambi Berbagi dengan Petugas Kebersihan

Rapat mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan yang ditentukan.

Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun, hauling menuju stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang melewati ruas jalan Sarolangun – Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Paal X – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk mulut tambang dari Sungai Bahar – Desa Pelempang Kabupaten Muarojambi, dilarang melintas di ruas jalan Panerokan – Simpang Tempino – Paal X – Lingkar Selatan – Simpang 46 – menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso

Untuk mulut tambang yang dari Sungai Gelam, dilarang melewati ruas jalan Sungai Gelam – Simpang 46 menuju TUKS atau stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Baca Juga  Hauling Batu Bara Lewat Jalan Nasional Dibuka Lagi, Tapi Utamanya Tetap Jalur Sungai

Kedua, ditegaskan, perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir, tidak boleh mengangkut batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai. Alternatifnya, hauling batu bara agar memaksimalkan jalur sungai.

Ketiga, ditegaskan pula, setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP, wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.

Keempat, khusus untuk angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau), serta Bengkulu, masih dapat memakai jalan umum, namun dengan beberapa syarat.

Syarat itu antara lain, kendaraan yang digunakan wajib memakai truk 2 as truk PS, jumlah muatan maksimal 8 ton (belum termasuk berat kendaraan), dan mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga  Al Haris Saksikan Langsung Final Tilawah Al Qur’an STQH Nasional 27

Kelima, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir angkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS, jika memanfaatkan jalan umum sesuai kewenangannya, wajib memiliki izin rekomendasi dari penyelenggara jalan.

Terakhir, dalam pelaksanaan instruksi Polda jambi melalui ditlantas dan ditpolair bersama Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, sesuai kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah menyebutkan, dijadwalkan Selasa siang, 2 Januari 2024, Gubernur Jambi, Al Haris, akan menyampaikan soal kesepakatan larangan tersebut.

“Besok jam 11 press release gub,” jawab Ariansyah yang dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp. (*)

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Reportase

Jambi Jadi Pusat Referensi Pelaksanaan Restorasi Gambut Nasional

Reportase

Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu, 19 Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi Dapat Penghargaan

Reportase

Operasi Patuh 2024 Digelar Serentak di Indonesia, Jangan Coba-coba Melanggar

Reportase

Re-Opening Sate Eddy Mayang, Sekda dan Ketua MUI Kompak Kocok Teh Talua

Reportase

Gedung Cold Storage Muaro Jambi Lama Tak Terpakai

Reportase

SIGINJAI 2025 Gambarkan Potensi Ekonomi Syariah Jambi

Reportase

DPW Tekab Provinsi Jambi Dukung Program Pemerintah Tolak Premanisme, Begal dan Geng Motor

Reportase

Polri Buka Penerimaan Anggota Polisi Jalur Sarjana, Ayo Buruan Daftar…