Bakal calon Bupati Merangin, M Syukur
INFOJAMBI.COM – DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan M Syukur – Khafid Moein untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024.
Rekomendasi itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, dan Sekjen Hasanuddin Wahid.
Rekomendasi ini menjadi modal awal Syukur dan Khafid untuk bertarung di Pilbup Merangin.
Keluarnya rekomendasi ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, kader PKB Jambi, Handayani, belum lama ini sudah menyatakan kesiapan untuk maju bertarung di Pilbup Merangin 2024.
Handayani yang dikonfirmasi INFOJAMBI merespon dengan santai. Dia mengatakan bahwa itu merupakan hal biasa dalam dunia politik.
“Iya tidak apa-apalah. Ini kan politik,” ucapnya, Rabu (12/6/2024).
Handayani menyampaikan, rekomendasi dari PKB tersebut tidak mengurangi niatnya untuk maju di perhelatan Pilbup Merangin 2024.
“Kalau ada partai politik yang mengusung, maju. Partai lain kan masih ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina, juga membenarkan rekomendasi yang diberikan kepada Syukur dan Khafid untuk berlayar di Pilbup Merangin 2024.
“Iya sudah resmi itu,” katanya singkat.
Calon anggota terpilih DPR RI PKB Dapil Provinsi Jambi itu mengatakan, dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, Merangin yang pertama mendapat rekomendasi.
“Merangin yang pertama mendapat rekomendasi dari DPP PKB,” jelasnya.
Politisi ulung asal Terusan, Kabupaten Batanghari tersebut membantah adanya klaim dari berbagai pihak, yang mengaku dirinya mendapat rekomendasi dari PKB.
“Kalau itu tidak benar,” katanya.
Menurut Elpisina, bagi kandidat lain yang berniat maju di Pilkada Serentak 2024, baru mendapat surat tugas mencari pendamping. Mereka akan mengikuti proses Uji Kompetensi dan Kelayakan.
Sementara bagi yang telah memiliki pasangan, katanya, akan dilihat dari hasil survei, serta rekam jejaknya yang menjadi penilaian apakah layak untuk diusung di Pilkada Serentak 2024.
Terlepas dari semua itu, pria yang akrab disapa Ning Elpis itu menegaskan, penilaian dan keputusan memberikan surat rekomendasi dan dukungan adalah kewenangan DPP PKB.
“Semua yang mendaftar melalui proses. Kami tugasnya cuma menyiapkan semua berkas yang diminta DPP PKB,” pungkasnya. | DIA