Home / Reportase

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:20 WIB

Penyelesaian Tapal Batas Tanjabbar – Tanjabtim Dorong Realisasi PI 10%

Rapat penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim untuk mempercepat realisasi PI 10% | pr

Rapat penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim untuk mempercepat realisasi PI 10% | pr

JAMBIBRO.COM — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menegaskan keseriusan menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Penyelesaian tapal batas ini dianggap penting agar Participating Interest (PI) 10 persen dari hasil pertambangan minyak dan gas bumi (migas) segera terealisasi.

Pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar, pada 30 Januari 2026. Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Katamso, Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, dan sejumlah pejabat terkait.

Baca Juga  Kenal Pamit Pejabat Polda Jambi Ramaikan Gedung Siginjai

Ketua Pansus I, Abun Yani, menyampaikan komitmen pemerintah daerah sangat jelas. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen mendukung seluruh upaya percepatan realisasi PI 10% migas Jambi Blok Jabung maupun Blok Lemang.

Abun Yani menegaskan, data yang dibutuhkan untuk percepatan PI 10 persen sudah disiapkan. Perda BUMD dalam bentuk perseroda maupun kelembagaan BUMD telah sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Koordinasi antara Direksi BUMD Kabupaten Tanjabbar dan Biro Perekonomian dengan Direksi BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) terus dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan realisasi PI 10 persen migas Blok Jabung dan Blok Lemang.

Baca Juga  Menunggu Sepak Terjang Pak Bray Usut Kasus Ijazah Amrizal

Abun Yani juga menekankan pentingnya penyelesaian tapal batas antar kedua kabupaten. Penyelesaian tapal batas antara Tanjabbar dan Tanjabtim terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi.

Ditegaskan, legitimasi batas wilayah harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Wakil Bupati Tanjabbar, Katamso, mengakui bahwa persoalan tapal batas sudah berlangsung lama. Beberapa kali pembahasan dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi, namun belum menghasilkan kesepakatan final.

Baca Juga  OJK dan Unja Pecahkan Empat Rekor MURI, Mahasiswa Baru Deklarasi Anti Judi Online dan Investasi Bodong

Menurut Katamso, penyelesaian batas wilayah menjadi kunci, agar program pembangunan dan pengelolaan migas berjalan lancar. Pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari provinsi dan pusat untuk mempercepat legitimasi batas tersebut.

Dengan adanya komitmen bersama, Pansus I DPRD Provinsi Jambi optimis penyelesaian tapal batas dapat segera tercapai. Hal ini diharapkan membuka jalan bagi realisasi PI 10 persen yang memberi manfaat besar bagi daerah. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru

Reportase

Sopir Angkutan Batu Bara Tidak Puas, Kerusuhan Meletus

Reportase

Didukung Pemerintah Kota Jambi, Pokdarwis Rentang Gelar Lomba Perahu

Reportase

Ikal-Lemhannas Provinsi Jambi 2025—2030 Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya…

Politik

Pasukan Bermotor Amankan Pemilu, Anggota TNI dan Polri Boncengan

Reportase

Pemerintah dan DPRD Kota Jambi Setujui Tiga Ranperda

Reportase

Menunggu Sepak Terjang Pak Bray Usut Kasus Ijazah Amrizal

Reportase

Pemprov Jambi Dukung Penetapan Empat Ranperda Strategis