JAMBIBRO.COM — Penyerahan surat perintah dan penandatanganan berita acara pengamanan kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri se-Provinsi Jambi diserahkan Kamis 22 Mei 2025.
Penyerahan dan penandatanganan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi Lantai 4, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi.
Kegiatan ini dilakukan oleh Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto SE M.Sc dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Hermon Dekristo SH MH.
Turut hadir menyaksikan, Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki, para Kasi Korem 042/Gapu, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Yoga, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Sundoro, dan para pejabat utama Kejati Jambi.
Penandatanganan berita acara pengamanan ini tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 4 Tahun 2023 dan NK/6/IV/2023/TNI, serta implementasi pasal 29 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Danrem Garuda Putih, Heri Purwanto menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan Kajati Jambi melalui penerbitan Surat Perintah kepada satuan-satuan jajaran Korem 042/Gapu, agar mendukung pengamanan institusi kejaksaan.
Heri juga menekankan pentingnya pola koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengamanan tersebut. Pelaksanaannya disesuaikan polanya, apakah stand by atau sesuai kebutuhan lapangan. Yang terpenting ada briefing yang jelas agar tidak terjadi miskomunikasi.
Heri berharapan kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergitas antara TNI dan kejaksaan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi penegak hukum demi terwujudnya keamanan dan keadilan di Provinsi Jambi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan surat perintah dari Danrem 042/Gapu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dilanjutkan penandatanganan berita acara pengamanan oleh keduanya. | PR