Home / Ekobis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Pemprov Jambi Pemutihan Pajak Kendaraan, Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Dua Tahun

JAMBIBRO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengadakan pemutihan pajak kendaraan, dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bertajuk Gebyar Kemerdekaan, pemutihan pajak kendaraan ini dibuka dari 19 Agustus hingga 30 September 2024. Kendaraan bermotor yang mati pajak sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Adapun syarat dan ketentuannya :

Baca Juga  Pembangunan Stadion Swarnabumi Langkah Visioner menuju Kebangkitan Olahraga dan Generasi Sehat di Jambi

– Pembebasan Pokok Pajak (kendaraan yang pajaknya mati dua tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar dua tahun).

– Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

– Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

– Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun-tahun lalu) sebesar 100%.

– Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/leasing).

Baca Juga  Masjid Bersejarah Jadi Saksi Komitmen Pemerintah Bangun Jambi

– Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

– Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

Dokumen yang harus disediakan

– Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

– Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.

– Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk wilayah kabupaten/kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.

Baca Juga  Kacab BPJS Ketenagakerjaan Jambi Dampingi Al Haris Serahkan Santunan Jaminan Kematian

– Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

– Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ. | RUL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Tahun 2024 PHR Regional I Sumatra Targetkan Pengeboran 13 Sumur Baru

Ekobis

OJK Dukung Implementasi PP Devisa Hasil Ekspor SDA

Ekobis

Dua Bulan Terakhir Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Ekobis

Insentif Tarif Listrik Picu Deflasi -0,13% di Provinsi Jambi

Ekobis

Meriahkan Hari Kesehatan Nasional, Ambulans Suzuki se-Indonesia Dapat Service Gratis

Ekobis

TNI Bantu Petani Tingkatkan Produktivitas Pangan, Masalah Pupuk Jangan Takut

Ekobis

OJK Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal Sektor Jasa Keuangan di Era Digitalisasi

Ekobis

Mahasiswa Peternakan Perkuat Peran Hadapi Ketahanan Pangan di Era Society 5.0