Home / Reportase

Selasa, 8 September 2026 - 20:59 WIB

Panas Sengketa Lahan Pemkot Jambi di Jalan Raden Mattaher

Lahan yang disengketakan di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi | eo

Lahan yang disengketakan di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi | eo

PEMERINTAH Kota Jambi menegaskan status hukum tanah seluas 1.815 meter persegi yang berada di Jalan Raden Mattaher, tepatnya di samping Gedung Putra Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri gedung Bank Jambi yang dibangun Pemkot Jambi sebagai bagian dari penyertaan modal daerah.

Namun, keberadaan bangunan tersebut kembali menjadi sorotan menyusul adanya pihak yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas sebagian atau keseluruhan objek tanah dimaksud.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa dari perspektif hukum, persoalan kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Siska Octora, Selasa 8 September 2026, didampingi sejumlah pejabat terkait dan kuasa hukum Pemkot Jambi.

“Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska.

Menurutnya, Pemkot Jambi telah memiliki dokumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut. Dokumen itu mencakup rangkaian putusan pengadilan hingga penetapan eksekusi.

“Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya.

Siska menjelaskan, dengan adanya putusan dan penetapan pengadilan tersebut, Pemkot Jambi memiliki dasar hukum untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah dimaksud.

“Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Pemkot Kedepankan Pendekatan Persuasif

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Jaelani, menegaskan bahwa secara legal formal tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Jambi.

Saat ini, Pemkot Jambi juga tengah melakukan proses penataan, pembersihan, serta penilaian kembali terhadap aset tersebut.

Namun demikian, Jaelani mengakui masih terdapat pihak yang menyatakan keberatan terhadap objek tanah tersebut. Karena itu, Pemkot Jambi memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.

Baca Juga  DPRD Provinsi Jambi Bantu Carikan Solusi Tuntutan Asosiasi Honorer

“Secara hukum sebenarnya bisa saja kita menempuh upaya hukum. Tetapi karena yang bersangkutan merupakan warga Kota Jambi, kami lebih mengedepankan proses dialog dan tindakan yang sangat persuasif,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan gedung Bank Jambi di atas lahan tersebut juga menjadi bagian dari proses pemanfaatan aset yang dilakukan setelah adanya kepastian hukum terhadap objek tanah.

“Kalau memang dari awal masih ada sesuatu yang belum selesai, tidak mungkin gedung itu bisa berdiri. Selama ini prosesnya berjalan lancar,” tegas Jaelani.

Pemkot Jambi, lanjutnya, juga membuka ruang penyelesaian secara persuasif terhadap pihak yang saat ini masih menempati bagian belakang bangunan.

Bahkan, Pemkot Jambi menyatakan kesiapan untuk memberikan ganti untung apabila pihak yang bersangkutan bersedia menyelesaikan persoalan melalui pendekatan yang disepakati bersama.

Besaran nilai tersebut nantinya akan mengacu pada hasil kajian lembaga yang berwenang, dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pemkot Jambi juga mau memberikan ganti untung dan bersedia jika yang bersangkutan memang membuka ruang. Karena seperti kita ketahui, yang bersangkutan masih tinggal di belakang bangunan gedung ini. Dengan catatan, nilai ganti untung merupakan hasil kajian dari KPKNL,” jelasnya.

Jaelani mengatakan, lahan tersebut ke depan direncanakan untuk mendukung pengembangan fasilitas teknologi informasi Bank Jambi.

“Lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk gedung cyber atau IT Bank Jambi,” pungkasnya.

Ada Kesepakatan Sebelum Eksekusi

Dalam proses penyelesaian persoalan lahan tersebut, para pihak juga diketahui pernah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama pada 21 Desember 2020.

Dokumen itu ditandatangani pihak Pemkot Jambi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., dan Assad Prawira, S.STP., serta pihak termohon eksekusi/penghuni, yakni Asril bin Ali Umar dan Edwar Oscar.

Salah satu poin kesepakatan mengatur pemberian akses jalan kepada pihak termohon eksekusi atau penghuni dengan lebar 1,5 meter. Akses tersebut diberikan berdasarkan hasil pengukuran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Baca Juga  Indonesia Juara: Mengubah Keindahan Nusantara Menjadi Destinasi Impian Dunia

Dalam dokumen tersebut, para termohon menyatakan sepakat menerima kebijakan pemberian akses jalan dengan lebar 1,5 meter. Akses tersebut juga disepakati untuk tidak ditutup maupun didirikan bangunan yang dapat menghambat penggunaannya.

Dokumen kesepakatan tersebut bertanggal 21 Desember 2020. Sementara itu, pelaksanaan eksekusi sebagaimana disampaikan Pemkot Jambi merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 13/Eks/2010/PN Jbi dan telah berlangsung pada November hingga Desember 2020.

Perkara Telah Melalui Berbagai Tingkatan Peradilan

Persoalan tanah seluas 1.815 meter persegi tersebut bukan perkara baru. Sengketa telah melalui rangkaian proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali.

Berdasarkan dokumen penetapan eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi pada 17 Februari 2016 menerbitkan Penetapan Nomor 13/Eks/2010/PN Jomb JO yang pada pokoknya mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pelaksanaan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap objek tanah yang menjadi perkara.

Permohonan eksekusi tersebut sebelumnya diajukan Sekretaris Daerah Kota Jambi atas nama Wali Kota Jambi melalui surat Nomor 593/187/HKU/2016 tertanggal 21 Januari 2016.

Permohonan itu diajukan untuk melaksanakan putusan perkara perdata yang telah melalui berbagai tahapan pemeriksaan dan upaya hukum.

Merujuk Sejumlah Putusan Pengadilan

Penetapan Ketua PN Jambi tersebut merujuk pada sejumlah putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Di antaranya Putusan PN Jambi Nomor 37/Pdt.G/2001/PN JBI tanggal 6 Februari 2002, Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 20/Pdt/2002/PT JBI tanggal 12 Agustus 2002, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368 K/PDT/2003, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 199 PK/Pdt/2010 tanggal 9 Juli 2010.

Dalam putusan tingkat pertama, gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian. Salah satu amar putusan menyatakan bahwa para tergugat yang tidak bersedia membongkar rumah secara sukarela yang berada di atas tanah sengketa dan tidak bersedia mengosongkannya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut juga memerintahkan para tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.

Baca Juga  Oknum Polda Jambi Diterpa Isu Backing Bisnis Ilegal

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding dari pihak tergugat atau pembanding dan menyatakan putusan PN Jambi tanggal 6 Februari 2002 batal demi hukum.

Namun, Pengadilan Tinggi Jambi kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan kembali mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, pengadilan pada pokoknya memerintahkan para tergugat atau pihak yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.

Perkara selanjutnya menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali, sebagaimana tercantum dalam penetapan eksekusi.

Empat Pihak Tercatat sebagai Termohon Eksekusi

Dalam perkara tersebut, Wali Kota Jambi berkedudukan sebagai penggugat pada tingkat pertama dan selanjutnya menjadi pihak yang mengajukan permohonan eksekusi.

Sementara pihak yang tercantum sebagai tergugat sekaligus termohon eksekusi adalah Asril bin Ali Umar, Aljufri bin Ali Umar, Asmara Chan bin Ali Umar, dan M Nur bin Ali Umar.

PN Jambi Perintahkan Sita Eksekusi

Dalam penetapannya, Ketua PN Jambi memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi, atau apabila berhalangan dapat digantikan oleh wakilnya yang sah, untuk melaksanakan penyitaan eksekusi terhadap objek perkara.

Pelaksanaan penyitaan tersebut dilakukan dengan disertai dua orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam penetapan pengadilan.

Objek yang menjadi sasaran sita disebutkan secara jelas, yakni sebidang tanah yang terletak di Jalan Raden Mattaher Jambi, di samping Gedung Putra Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, dengan luas 1.815 meter persegi.

Dengan adanya rangkaian putusan pengadilan dan penetapan eksekusi tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa secara hukum pihaknya memiliki dasar untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

Meski demikian, Pemkot tetap membuka ruang penyelesaian secara persuasif bagi pihak yang masih menyatakan keberatan, dengan mengedepankan dialog dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | red

Share :

Baca Juga

Daerah

61 Desa di Muarojambi Diterjang Banjir, Ekonomi Warga Terganggu

Reportase

Sudirman Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal RAPBD 2025

Reportase

Polda Jambi Mulai Sidik Kasus Tiga Penambang Minyak Ilegal

Reportase

Bupati Tanjabtim Pimpin Pengambilan Sumpah 67 PNS Baru

Reportase

Ketua DPRD Provinsi Jambi Tegur Mahasiswa, Begini Kronologisnya…

Reportase

Warga Aur Kenali dan Mendalo Lawan Pembangunan Stockpile Aurduri

Politik

Al Haris Miris Lihat Warga Desa Pelosok Banyak Tidak Tahu Pemilu 2024

Reportase

Bupati Dillah Syukuri Sinergi dengan Polri Terus Terjalin Baik