JAMBIBRO.COM — Kehadiran dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lorong Darmomulyo, Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi, memicu keresahan bagi warga setempat.
Aktivitas operasional lembaga tersebut menimbulkan sejumlah persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran limbah hingga ancaman kerusakan infrastruktur jalan.
Persoalan limbah yang dibuang ke parit perumahan warga, dilaporkan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, tanpa penanganan tuntas. Air buangan mengeluarkan aroma tidak sedap, serta terlihat kotor dengan kondisi berbuih dan berminyak.
Masalah limbah belum usai, kini warga kembali diresahkan oleh rencana pengisian gas menggunakan truk bertonase besar di jalan lingkungan yang sempit. Warga khawatir kendaraan berat tersebut menghancurkan aspal jalan serta struktur parit yang berada di sisi jalan.
Feri Gunadi, warga yang rumahnya bersebelahan dengan lokasi SPPG, menyatakan penolakan keras terhadap rencana masuknya truk fuso ke pemukiman. Penggunaan armada besar di jalan lingkungan sangat berisiko merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan warga.
“SPPG ini akan mengisi gas dengan mobil ukuran Fuso. Saya tidak setuju karena jalan kami ini jalan lingkungan dan juga resiko meledak,” jelas Feri.
Ketua RT 33 Simpang III Sipin, Andre, sangat menyayangkan sikap pengelola SPPG yang dianggap kurang memperhatikan dampak sosial dan aturan yang berlaku. Pada dasarnya warga tidak menolak kehadiran dapur gizi tersebut, namun operasionalnya harus mengikuti prosedur yang ada.
“Warga tidak menolak adanya SPPG ini, tapi patuhi aturan, jangan ‘basibagak’. Izin lingkungan cepat diurus, limbah dibereskan, dan tidak boleh mengisi gas dengan mobil besar,” tegas Andre dengan nada kesal.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur PT Kocai Satu Rasa selaku mitra SPPG, Ade Ariyanti, memberikan penjelasan terkait rencana penggunaan truk gas besar. Ia berkilah, penggunaan mobil besar tersebut terpaksa direncanakan, karena armada kecil yang biasa digunakan sedang mengalami kerusakan.
Pihak pengelola akhirnya memutuskan membatalkan pengisian gas menggunakan truk besar, setelah mengetahui adanya penolakan dari Ketua RT dan warga. Ade mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala SPPG untuk meminta izin, namun tetap menghormati keputusan lingkungan.
“Ketua RT tidak mengijinkan, kami memilih tidak jadi mengisi dengan mobil besar,” ungkap Ade Ariyanti, Rabu (22/4/2026).
Terkait keluhan limbah cair, Ade menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah membangun dua bak resapan di dalam area dapur, agar air yang keluar menjadi bersih. Namun, pengakuan ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, warga masih melihat aliran air yang kotor dan berbau.
Ade menyebutkan, air berwarna putih yang terlihat masuk ke selokan warga merupakan bekas cucian tangan para tukang yang sedang bekerja. Ia meyakini aliran kotor tersebut bukan berasal dari aktivitas utama dapur produksi gizi mereka.
Ironisnya, operasional dapur gizi ini diketahui belum mengantongi dokumen izin lingkungan yang menjadi syarat mutlak operasional sebuah usaha. Hal ini memperparah kemarahan warga, karena lembaga tersebut dianggap beroperasi tanpa legalitas perlindungan lingkungan yang jelas.
Meski demikian, Ade Ariyanti tetap berharap warga dapat menerima kehadiran mereka, karena telah menyerap 14 orang tenaga kerja dari lingkungan RT 33. Ia berkomitmen akan terus melakukan perbaikan tata kelola operasional demi kenyamanan bersama.
“Kami ingin berusaha dengan aman dan nyaman, warga sekitar dapat bekerja. Kami akan selalu mematuhi aturan dan kalau ada yang kurang akan kami perbaiki. Kami minta maaf,” pungkas Ade.
Warga tetap mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait turun tangan melakukan pengawasan terhadap izin dan standar pembuangan limbah SPPG. Ketegasan pemerintah sangat diperlukan, agar konflik antara sektor usaha dan masyarakat di wilayah pemukiman tidak terus meruncing. | DIA




















