JAMBIBRO.COM — Seorang istri polisi, WW (26), diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. WW diduga terlibat penipuan dengan modus Shopee Pay Later.
Akibat aksi anggota Bhayangkari Polda Jambi itu 32 orang menjadi korban. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp.4,8 miliar.
Dalam aksinya WW menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) di toko online melalui tautan yang dikirim ke para korban. Korban diminta melakukan checkout barang pada tautan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, dalam aksinya WW juga mengarahkan para korban melakukan pinjaman melalui Shopee Pay Later, dan dijanjikan pencairan dana dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, para korban diwajibkan membeli barang dari tautan toko online yang dikirim WW.
“Tersangka mengiming-imingi para korban keuntungan 30 hingga 47 persen setiap kali transaksi,” kata Manang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Senin, 10 Februari 2025.
Manang menjelaskan, uang milik para korban itu diklaimnya digunakan untuk dana talangan bagi pihak yang membutuhkan pencairan dana cepat di Shopee Pay Later.
Selain itu, WW juga mengklaim cashback atau bonus yang dijanjikan berasal dari pengumpulan koin Shopee, dan komisi afiliasi dari transaksi-transaksi yang dilakukan dengan akun Shopee miliknya.
Akibat ulahnya WW dikenakan pasal 379 KUHP tentang tindakan penipuan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk memperoleh keuntungan secara melanggar hukum. | DOD