Home / Ekobis

Kamis, 18 Januari 2024 - 00:04 WIB

OJK Terus Dorong Pengembangan Perusahaan Rintisan dan UMKM

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Peraturan itu dikeluarkan guna mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start-up), dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

POJK ini sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dikeluarkannya POJK 25/2023 itu dalam rangka mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.

Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah penting dalam pendanaan perusahaan pada tahap awal atau rintisan (start-up).

Begitu pula bagi perusahaan atau debitur berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Perusahaan start-up dan perusahaan atau debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja, sekaligus memberi pelayanan ekonomi secara luas ke masyarakat.

Perusahaan ini berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori, yaitu fokus pada penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi ataubsukuk konversi, dan pengelolaan Dana Ventura.

Perusahaan ini selanjutnya disebut perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk, yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal.

Perusahaan ini selanjutnya disebut perusahaan berbentuk venture debt corporation.

Dengan adanya pengkategorian, diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah fokus dan optimal menjalankan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi, yaitu prudensial dan pengelolaan dana ventura.

POJK 25/2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan usaha.

POJK ini juga mengatur lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura, sejak permohonan izin pengelolaan hingga pembubaran.

Selain itu diatur pula syarat SDM dan struktur organisasi, yang akan mengelola, penggunaan nama, perjanjian pembentukan, penempatan, dan persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

POJK 25/2023 juga mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. ***

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Ekobis

Tahun 2024 PHR Regional I Sumatra Targetkan Pengeboran 13 Sumur Baru

Ekobis

Jelang Idul Fitri Inflasi Provinsi Jambi 0,54 %

Ekobis

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

Ekobis

OJK Dukung Implementasi PP Devisa Hasil Ekspor SDA

Ekobis

Nasabah Bank Jambi Prioritas Bisa Nikmati Fasilitas Lounge Bandara Sultan Thaha dan Soetta

Ekobis

Bazar Minyak Goreng Premium Harga Terjangkau Asian Agri “Diserbu” Warga

Ekobis

OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan