Home / Ekobis

Rabu, 6 November 2024 - 12:26 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan. Tujuannya untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.

POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait, dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan

“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:

  • Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
  • Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
  • Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain
  • Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan
  • Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Baca Juga  Wawako Jambi Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Bersama OJK dan IJK

Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antar anggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota satuan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kinerja Industri Jasa Keuangan di Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota, terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica. | REL

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dalami Penulisan Ekonomi dan Bisnis, Bank Indonesia Boyong Wartawan Jambi ke Bandung

Ekobis

Al Haris Klaim Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi Terus Meningkat

Ekobis

OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

Ekobis

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil

Ekobis

Tekan Inflasi, Pemkot Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah

Ekobis

OJK Luncurkan Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028

Ekobis

Meriahkan Hari Kesehatan Nasional, Ambulans Suzuki se-Indonesia Dapat Service Gratis

Ekobis

Dukung BPI Danantara, OJK Pantau Perkembangan Bisnis Bank BUMN