Home / Hukum

Senin, 10 Maret 2025 - 22:47 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025. POJK ini mengatur tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, POJK ini diterbitkan menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Baca Juga  Wakil Presiden RI Apresiasi Pencapaian Positif Kinerja Pasar Modal

“Langkah ini sesuai amanat pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Ismail dalam press release yang diterima JAMBIBRO.COM, Senin 10 Maret 2025.

Ismail menjelaskan, POJK ini memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti. Pengaturan dan pengawasannya dilakukan OJK.

Baca Juga  OJK Dukung Upaya KPK Tegakkan Supremasi Hukum

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini, antara lain:

  1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  2. Produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  3. Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
  4. Peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Baca Juga  Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, 10 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK, untuk memastikan peraturan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

Hukum

Nataru Makin Dekat, Begini Situasi Jambi Terkini…

Hukum

IJTI dan Polda Jambi Sepakat Bangun Jurnalisme Positif

Hukum

LBH Sapta Keadilan Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus CV Berkat Sabar Sarolangun

Hukum

Bangun Sinergitas dan Kolaborasi, Bawaslu dan Kejati Jambi Adakan Pertemuan

Hukum

Calon Kepala Daerah Minta Wakil “Setor” Rp.20 Miliar, Usman Ermulan Berang

Hukum

28 Tahun Polda Jambi, Narkoba Tantangan Terbesar

Hukum

UIN STS Jambi Menangkan Sengketa Tanah Kampus I Telanaipura