JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025. POJK ini mengatur tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, POJK ini diterbitkan menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
“Langkah ini sesuai amanat pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Ismail dalam press release yang diterima JAMBIBRO.COM, Senin 10 Maret 2025.
Ismail menjelaskan, POJK ini memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti. Pengaturan dan pengawasannya dilakukan OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini, antara lain:
- Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
- Produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
- Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;
- Peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, 10 Januari 2025.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK, untuk memastikan peraturan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak. | PR