Home / Hukum

Senin, 3 Februari 2025 - 07:16 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

POJK ini diterbitkan untuk memberi kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

POJK 33/2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia

Substansi yang diatur dalam POJK itu antara lain persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman, serta persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

Baca Juga  Ketahanan Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Penguatan Dolar AS dan Tekanan Geopolitik Global

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sejak 23 Desember 2024. Saat POJK ini mulai berlaku maka:
1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan
3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | PR

Baca Juga  OJK dan Kemendagri Sepakat Bantu BPD Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Share :

Baca Juga

Hukum

UIN STS Jambi Menangkan Sengketa Tanah Kampus I Telanaipura

Berita Utama

Polri Buka Penerimaan Anggota Polisi Jalur Sarjana, Ayo Buruan Daftar…

Hukum

Bahren Nurdin Nilai Langkah Al Haris Sudah Tepat dan Perlu Didukung

Hukum

Hadiri High Level Meeting, Kapolda Jambi Bilang Begini…

Hukum

Sah… Bambang Yugo Pamungkas Pimpin Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukum

OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Dorong Transformasi PPDP

Hukum

Dalam Tempo Tiga Bulan Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Pinpri Ilegal

Berita Utama

Warga Terminal Keluhkan Sulitnya BBM dan Kemacetan Lalu Lintas