Home / Hukum

Senin, 3 Februari 2025 - 07:16 WIB

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

POJK ini diterbitkan untuk memberi kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

POJK 33/2024 merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Baca Juga  Nota Kesepahaman OJK - ESMA dan Pengakuan PT KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty

Substansi yang diatur dalam POJK itu antara lain persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman, serta persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Stabil Meski di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sejak 23 Desember 2024. Saat POJK ini mulai berlaku maka:
1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan
3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | PR

Baca Juga  OJK Terbitkan POJK Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ngeriii… Mafia Tanah di Jambi Rugikan Triliunan Rupiah

Hukum

Jelang Tahapan Pencalonan, Bawaslu Jambi Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Hukum

Kapolda Jambi Ingatkan Personel, Salah Tetap Salah, Benar Tetap Benar

Berita Utama

327 Personel Polda Jambi Amankan PSU di Bungo

Berita Utama

Angkutan Batu Bara Kembali Lewat Darat, Pengusaha Tambang Harus Patuhi Ingub

Hukum

Polda Jambi Bantah Kumpulkan Nama Warga Penolak Stockpile Aurkenali

Hukum

Ditintelkam Polda Jambi Ajak Influencer Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Berita Utama

Polda Jambi Gelar Operasi Zebra, Serentak se-Indonesia