Home / Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:20 WIB

OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2025, tentang penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan manajer investasi.

POJK ini sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan manajer investasi berdasarkan risiko (risk based supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin, dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah risk based supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi, termasuk mutual fund dan manajer investasi.

Baca Juga  Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

POJK ini mengatur antara lain:
1. Kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi Manajer Investasi;
2. Ruang lingkup manajemen risiko;
3. Kewajiban Manajer Investasi memiliki fungsi manajemen risiko;
4. Mekanisme penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi;
5. Kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi; dan
6. Tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan Manajer Investasi

Baca Juga  Dalam Tempo Tiga Bulan Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Pinpri Ilegal

POJK Nomor 12 Tahun 2025 tersebut mulai berlaku sejak 9 Mei 2025. Ketentuan mengenai kewajiban manajer investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan mulai berlaku 9 Mei 2027.

Setelah POJK ini mulai berlaku, maka pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022, tentang pedoman perilaku manajer investasi dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku setelah dua tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan.
Ismail Riyadi menyebut, informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, untuk mendapat gambaran mengenai ketentuan secara utuh.

Baca Juga  OJK Gelar Forum Survei Penilaian Integritas

“SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple,” kata Ismail Riyadi dalam rilisnya yang diterima JAMBIBRO.COM. | PR

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Nasional

OECD – IOPS Sepakati Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global

Nasional

Pemkot Jambi Catat Prestasi Kearsipan Nasional Raih Penghargaan ANRI 2024

Nasional

Presiden Joko Widodo Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

Nasional

Wartawan Diduga Terima Uang Korupsi, Sebutin Namanya, Donk…

Nasional

Semarakkan RGE Founder’s Day, PT DAS Tanam Bibit Pohon dan Bersihkan Sungai di Jambi

Nasional

Pre IOG SCM SUMMIT 2024 Tingkatkan Efisiensi melalui Keterbukaan dan Sinergi

Nasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia