Home / Hukum

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:43 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Rahasia Bank

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Aturan ini dikeluarkan menindaklanjuti amanat pasal 40A ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 41A ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, POJK ini juga diterbitkan untuk memperbaharui ketentuan terkait rahasia bank sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000, tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade lalu.

Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank seperti aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberi rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank.

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:

1. Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;

2. Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:

a. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

b. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;

c. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan

d. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

3. Kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank;

4. Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;

5. Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Desember 2024. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini, memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberi manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Informasi mengenai POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO. Untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh, SIKEPO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Hukum

Operasi Patuh 2024 Digelar Serentak di Indonesia, Jangan Coba-coba Melanggar

Hukum

Kapolda Jambi Ingatkan Personel, Salah Tetap Salah, Benar Tetap Benar

Berita Utama

327 Personel Polda Jambi Amankan PSU di Bungo

Hukum

Razia Jelang Ramadan, Polda Jambi Incar Ini…

Berita Utama

Eksekusi Lahan Berujung Bentrok, Polisi Amankan Massa Bawa Sajam dan Molotov

Hukum

Gubernur Jambi Harap TNI Semakin Kuat, Solid, Profesional dan Dicintai Rakyat

Hukum

Kapolda Jambi Temui Korban Peluru Nyasar, Jamin Pengobatan Hingga Sembuh