Home / Reportase

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:38 WIB

OJK Perkuat Dukungan Perkembangan Produk dan Layanan SJK

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), untuk memperkuat dukungan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan (SJK).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, OJK memandang diperlukan layanan agregasi untuk mempermudah konsumen membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan sesuai profil dan kebutuhan konsumen.

“Diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan, serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan,” kata Ismail.

Baca Juga  Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan atau pembandingan informasi produk dan layanan jasa keuangan antar Lembaga Jasa Keuangan atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Transformasi Penguatan Keuangan Syariah, OJK Kukuhkan KPKS

PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Penerbitan POJK 4/2025 ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan PAJK.

OJK berkomitmen terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK, yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga  POJK 41/2025 Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi:

  • Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK
  • Kelembagaan PAJK
  • Tata kelola PAJK
  • Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan PAJK
  • Pengawasan PAJ
  • Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK
  • Aspek kepatuhan lainnya

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Februari 2025. | PR

Share :

Baca Juga

Nasional

Rumah Sakit Pemerintah Diminta Layani Pasien VIP, Dirjen Yankes : Jangan BPJS Terus…

Reportase

Wali Kota Jambi Rotasi Sembilan Pejabat Eselon II

Reportase

Wali Kota Maulana Buka Pelayanan KB Serentak di Pemancingan Donorejo

Reportase

Dramatis… Penderita Kanker Dievakuasi Pakai Perahu Karet

Reportase

Polda Jambi Bantah Kumpulkan Nama Warga Penolak Stockpile Aurkenali

Reportase

Dari Muaro Jambi untuk Sarolangun, Doa dan Dukungan di Usia ke-26

Reportase

Pertamina EP dan Kejati Jambi Sosialisasi Pengamanan Aset Barang Milik Negara

Reportase

Debt Collector Picu Kriminalitas, Indonesia Darurat Kejahatan Kedua di ASEAN