Home / Hukum

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:38 WIB

OJK Perkuat Dukungan Perkembangan Produk dan Layanan SJK

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), untuk memperkuat dukungan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan (SJK).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, OJK memandang diperlukan layanan agregasi untuk mempermudah konsumen membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan sesuai profil dan kebutuhan konsumen.

“Diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan, serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan,” kata Ismail.

Baca Juga  Transformasi Bank Jambi Melalui Penguatan Modal Inti Minimum

Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan atau pembandingan informasi produk dan layanan jasa keuangan antar Lembaga Jasa Keuangan atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif

PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Penerbitan POJK 4/2025 ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan PAJK.

OJK berkomitmen terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK, yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga  Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi:

  • Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK
  • Kelembagaan PAJK
  • Tata kelola PAJK
  • Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan PAJK
  • Pengawasan PAJ
  • Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK
  • Aspek kepatuhan lainnya

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Februari 2025. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

Jambi Tuan Rumah STQH Nasional ke-27, Polda Jambi Kerahkan Ribuan Personel

Hukum

Kapolda Jambi Pantau Langsung Tes Jasmani Penerimaan Taruna Taruni Akpol

Hukum

Polda Jambi Terbaik 1 Kompolnas Award 2024, Singkirkan Sulteng, Papua, Kalsel dan Kalteng

Berita Utama

Ciptakan PSU Damai, Polres Bungo Pasang IP Camera di Seluruh TPS

Hukum

Polda Jambi Dapat Penghargaan dari Mabes Polri

Hukum

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal

Hukum

Kapolda Jambi Ingatkan Personel Polri Harus Netral di Pilkada, Kesampingkan Semua Kedekatan

Berita Utama

Eksekusi Lahan Berujung Bentrok, Polisi Amankan Massa Bawa Sajam dan Molotov