Home / Hukum

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:38 WIB

OJK Perkuat Dukungan Perkembangan Produk dan Layanan SJK

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), untuk memperkuat dukungan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan (SJK).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, OJK memandang diperlukan layanan agregasi untuk mempermudah konsumen membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan sesuai profil dan kebutuhan konsumen.

“Diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan, serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan,” kata Ismail.

Baca Juga  OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Kedua Kali

Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan atau pembandingan informasi produk dan layanan jasa keuangan antar Lembaga Jasa Keuangan atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga  OJK Ajak Wanita Disabilitas Manfaatkan Media Sosial Wujudkan Keuangan Inklusif

PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Penerbitan POJK 4/2025 ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan PAJK.

OJK berkomitmen terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK, yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga  OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Program Kartu Prakerja

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi:

  • Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK
  • Kelembagaan PAJK
  • Tata kelola PAJK
  • Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan PAJK
  • Pengawasan PAJ
  • Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK
  • Aspek kepatuhan lainnya

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Februari 2025. | PR

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Hukum

Jelang Tahapan Pencalonan, Bawaslu Jambi Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Berita Utama

Beredar Lagi Video Heboh Ketua Baznas Provinsi Jambi

Hukum

Sekretaris PN Sarolangun Usir Empat Wartawan, AJI Kota Jambi Ambil Sikap

Berita Utama

Kapolda Jambi Ingatkan Polisi Jangan Jadi “Preman Berseragam”

Hukum

Apresiasi Dukungan Pemprov Jambi, Densus 88 Anugerahi Penghargaan

Hukum

UIN STS Jambi Menangkan Sengketa Tanah Kampus I Telanaipura

Hukum

19 Personel Polda Jambi Terima Pin Emas dari Kementerian Agraria