Home / Nasional

Sabtu, 16 November 2024 - 19:16 WIB

OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Webinar edukasi keuangan bagi pengurus dan anggota DWP BNPT, serta pegawai BNPT, Jumat | rel

Webinar edukasi keuangan bagi pengurus dan anggota DWP BNPT, serta pegawai BNPT, Jumat | rel

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat melalui program edukasi keuangan ke kelompok perempuan dan komunitas masyarakat yang berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK menggelar webinar edukasi keuangan bagi pengurus dan anggota DWP BNPT, serta pegawai di lingkungan BNPT, yang juga dihadiri DWP Pusat, Jumat kemarin.

Perempuan dan komunitas masyarakat merupakan dua dari 10 sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Berdasar penelitian, literasi keluarga, yang utamanya dipengaruhi oleh persepsi ibu, berpengaruh terhadap kemampuan kognitif anak di usia sekolahnya.

Webinar mengangkat tema “Cerdas Keuangan untuk Keluarga Hebat dan Sejahtera”, dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Ketua DWP BNPT, Elly Bangbang Surono, dan 300 peserta dari pengurus, anggota DWP BNPT, dan pegawai BNPT serta DWP Pusat.

Baca Juga  OJK Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Kerja dan Integritas

Friderica menyampaikan, kegiatan edukasi keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan kaum perempuan, agar lebih memahami produk dan layanan sektor jasa keuangan, serta terlindungi dari kejahatan penipuan jasa keuangan.

“Kami yakin ketika ibu-ibu terinformasi dengan baik, terliterasi dengan baik, insyaallah akan terlindungi dari berbagai macam skema penipuan yang banyak sekali ada di sektor kita. Sayangnya korbannya itu banyak dari kelompok ibu-ibu,” kata Friderica.

Friderica menjelaskan empat pilar pelindungan konsumen yang diberikan OJK, yaitu melalui edukasi dan literasi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penanganan pengaduan konsumen, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga  OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

Friderica menambahkan, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari – 28 Oktober 2024, OJK telah menghentikan/menutup 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal, sehingga jika ditotal sejak 2017 satgas ini terbentuk terdapat 10.891 entitas yang dihentikan.

Elly Bangbang mengapresiasi kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan bekerja sama dengan OJK ini. Dia berharap peserta mendapatkan manfaat terkait pengelolaan keuangan.

“Tujuan webinar ini, kami ingin mengetahui dan memahami tugas dan fungsi OJK. Memahami produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, manfaat, fitur dan risiko, hak dan kewajiban, cara mengakses, dan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan produk dan layanan jasa keuangan,” katanya.

Baca Juga  Kinerja Industri Jasa Keuangan di Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

“Ketiga, terampil merencanakan dan mengelola keuangan. Dan keempat, terampil memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,” sambung Elly.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dari tiga narasumber, membahas ‘Pengenalan OJK, Perencanaan Keuangan, Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal serta Waspada Kejahatan Keuangan Digital’ yang disampaikan oleh perwakilan OJK, pemaparan Investasi di Pasar Modal dari Bursa Efek Indonesia, serta Tabungan Emas dari perwakilan PT Pegadaian. | REL

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Nasional

Puluhan Jurnalis Jambi Lihat Langsung Ruang Pantau Produksi Migas se-Indonesia, Luar Biasa Bro…

Nasional

India – Jambi Bakal Banyak Kerja Sama

Nasional

Sinergi dan Kolaborasi OJK Bangun Ekonomi Syariah

Nasional

Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Nasional

Perkuat Pengembangan BPR dan BPRS, OJK Keluarkan Lagi Dua POJK

Nasional

OJK Dukung Upaya KPK Tegakkan Supremasi Hukum

Nasional

OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia