JAMBIBRO.COM — Polda Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi melaksanakan sosialisasi perlindungan konsumen dan masyarakat, Kamis, 20 November 2025.
Kegiatan dilaksanakan di lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, diikuti oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya, dan narasumber dari OJK.
Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Yan menyampaikan, sosialisasi perlindungan konsumen OJK adalah kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen di sektor jasa keuangan, serta cara melindungi diri dari penipuan dan praktik ilegal.
Menurut Yan, kegiatan ini memberikan informasi tentang regulasi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya penggunaan produk keuangan secara bijak.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini.
“Saya apresiasi kedatangan Kepala OJK Jambi untuk memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat bagi personel jajaran Polda Jambi,” ujarnya.
Kapolda Jambi juga menyoroti tantangan kasus-kasus keuangan digital yang semakin kompleks.
“Kita upayakan merubah kendala dalam menghadapi kasus di sektor keuangan digital menjadi sebuah tantangan, karena ini akan menjadi permasalahan serius ke depannya,” pungkasnya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan perlindungan konsumen, literasi keuangan, penggunaan produk keuangan yang aman, serta sosialisasi waspada investasi ilegal oleh para narasumber OJK. | DIA















