Home / Ekobis

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:13 WIB

OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin | ojk

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin | ojk

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional melalui penerbitan panduan pelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 yang membahas perlakuan akuntansi atas Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Dokumen ini resmi diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di tengah pesatnya perkembangan aset digital di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya panduan ini dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak dini.

Baca Juga  MA Kabulkan Kasasi OJK Gugat Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan berintegritas pasar sejak awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satu caranya adalah dengan menghadirkan pencatatan akuntansi yang tidak hanya seragam dan dapat diperbandingkan antar entitas, tetapi juga sesuai dengan standar regional dan global,” ujar Hasan.

Hasan mengungkapkan, industri aset kripto nasional menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan jumlah pengguna yang telah melampaui 18 juta dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun hingga September 2025 (year-to-date).

Ia menegaskan perlunya sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan selaras dengan standar internasional.

Baca Juga  OJK Terpilih Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia

“Potensi sektor ini masih sangat besar. Kita akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi untuk mendukung pertumbuhannya,” tambahnya.

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada keputusan IFRIC “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta disesuaikan dengan karakteristik industri aset kripto di Indonesia.

Panduan ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan, baik untuk entitas yang memiliki aset kripto maupun yang menyimpan aset kripto milik pelanggan.

“Kami di OJK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan DSAK IAI atas inisiatif yang menurut kami menjadi salah satu yang terdepan di antara banyak yurisdiksi dalam memberikan kejelasan mengenai perlakuan akuntansi atas aset kripto,” ujar Hasan.

Baca Juga  Wajah Baru Perizinan OJK yang Lebih Cepat, Transparan, dan Adaptif

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, turut menegaskan pentingnya buletin ini sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.

“Terima kasih kepada OJK dan Pak Hasan atas dukungan dan fasilitasi yang memungkinkan kami berkontribusi dalam menjawab berbagai pertanyaan terkait aset kripto,” kata Ardan.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran buletin ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.

“Buletin Implementasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Indonesia kini memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan konteks lokal,” tutup Ardan. | PR

Share :

Baca Juga

Ekobis

Inflasi Kota Jambi 0,79 %, Ini Penyebabnya…

Ekobis

Keuangan Syariah Makin Moncer, Aset Tembus Rp2.972 Triliun

Ekobis

Omzet UMKM SIGINJAI 2025 Hampir 1 Miliar

Ekobis

Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Utama

BI Jambi Siapkan Rp.2,2 Triliun untuk Penukaran Uang Baru, Begini Cara Menukarnya…

Ekobis

Ekonom Unja Muhammad Ridwansyah Paparkan Indikator Kemajuan Provinsi Jambi

Ekobis

Zulkifli Hasan Cek Harga Sembako di Pasar Talang Banjar

Ekobis

Wali Kota Maulana Apresiasi Politeknik Jambi Mantapkan Peran Vokasi dalam Mencetak SDM