JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea, membahas kerja sama dan koordinasi pengawasan lintas batas terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta potensi kerja sama di masa depan.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Gubernur FSS Korea, Lee Bokhyun di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Pertemuan memfokuskan aspek pengawasan LJK pada kedua otoritas, pengawasan lintas batas terhadap LJK Korea yang beroperasi di Indonesia, dan koordinasi pengawasan.
Mahendra menyampaikan, pertemuan ini dilakukan guna memperkuat fungsi pengawasan LJK dan mempererat hubungan bilateral OJK dengan FSS Korea.
“Kedua otoritas perlu melakukan pembahasan mendalam tentang pengawasan institusi keuangan Korea di Indonesia, termasuk rencana bisnisnya untuk melihat gambaran lebih mendalam terhadap kondisi saat ini,” kata Mahendra.
Gubernur FSS, Lee Bokhyun, turut menyampaikan apresiasi atas pertemuan bilateral OJK dan FSS yang akan memperkuat kolaborasi antar kedua otoritas.
“FSS terbuka untuk pertukaran data dan informasi dengan OJK dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di masing-masing negara,” kata Lee.
Saat ini terdapat satu bank milik Indonesia yang memiliki kantor cabang di Seoul, Korea, yakni Bank Negara Indonesia (BNI).
Sementara, terdapat enam bank dari Korea yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, dan PT Bank Oke Indonesia.
Pada sektor asuransi, Indonesia tidak memiliki perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea. Namun terdapat 6 perusahaan asuransi Korea beroperasi di Indonesia, yakni PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.
Kedua otoritas memiliki kerja sama formal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2015.
Berbagai kegiatan pertemuan, seminar, study visit, pemeriksaan langsung, hingga secondment kerap dilaksanakan oleh kedua otoritas sebagai bentuk implementasi kerja sama seperti yang disepakati dalam MoU tersebut.
Melalui pertemuan ini, kedua otoritas menguatkan komitmen terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan. | REL