Home / Kriminalitas

Jumat, 13 Oktober 2023 - 18:19 WIB

Misteri Kematian Gadis Cantik Terungkap

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | IJ

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu di Banjarmasin, Kalimantan Tengah | dok

JAMBIBRO.COM – Misteri kematian SF (21), gadis cantik asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin, Jambi, terungkap sudah.

Polres Merangin yang melakukan penyelidikan, mencari sebab SF nekat minum racun, 13 Agustus lalu, membuahkan hasil.

Berawal dari kejanggalan pada kematian SF, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi pada jenazah SF yang sudah dikubur.

Baca Juga  Polres Bungo Beberkan Teka-Teki Mayat Tanpa Kepala

Dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat, polisi akhirnya menangkap IVA alias Pandu (23), teman dekat SF. Pandu ditetapkan sebagai tersangka.

Pandu diringkus polisi di Jl Tembusai Mantuil, Komplek Warga Indah VII RT 28/02, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu bersama anggota Polresta Banjarmasin, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga  Mahasiswa Rampok dan Bunuh Driver Maxim, Berawal Masalah Hutang

Setelah memeriksa Pandu, polisi menemukan sejumlah fakta. Pandu mengakui berpacaran dengan SF.

Fakta yang didapatkan polisi, antara lain bukti percakapan Pandu dan SF melalui WhatsApp.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto menyebutkan, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap SF. Pandu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya, guna menyesuaikan keterangan masing-masing dan alat bukti yang ada,” ujar Ruri.

Baca Juga  Tukang Parkir Tewas Ditikam, Gara-gara Rebutan “Lahan”

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter forensik, guna memastikan penyebab kematian SF.

“Hasil autopsi itu sangat penting sebagai bagian dari proses penyidikan, agar kasus ini terang benderang,” kata Ruri.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pandu dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga pidana mati. (DIR)

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Ko Apex Lagi-lagi Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Jambi

Kriminalitas

Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari PHR Gara-gara Ini…

Kriminalitas

Usut Dugaan Karhutla di Kawasan Konsesi PT AMM, Polda Jambi Ambil Sampel Tanah

Kriminalitas

Netizen Hujat Kasus Ijazah Amrizal

Kriminalitas

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kerinci Desak Polisi Tuntaskan Kasus Ijazah “Duo Amrizal” 

Berita Utama

Tim Serigala Patroli Mobile, Imbau Anak Muda Jauhi Geng Motor

Kriminalitas

Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan Wanita Cantik

Kriminalitas

Polda Jambi Musnahkan Narkotika Tangkapan Bernilai 16 Miliar Rupiah