JAMBIBRO.COM — AW, seorang sopir angkutan minyak mentah hasil pengeboran ilegal di Kabupaten Batanghari, diciduk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, belum lama ini.
Setelah diperiksa polisi, AW akhirnya mengaku tergiur dengan pekerjaan itu. Betapa tidak, menurut AW dia mendapat upah 4 juta rupiah per trip, sementara dalam sepekan bisa lima trip.
Nasib naas, AW tertangkap saat Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling Polda Jambi melakukan razia di Kabupaten Batanghari, akhir Februari lalu.
Dalam razia di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi, dan Desa Jangga Kecamatan Bathin XXIV itu, polisi juga menangkap AP, seorang pekerja tambang minyak liar.
Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa tambang minyak ilegal itu beroperasi 16 jam sehari. Para pekerjanya diberi upah 10 ribu per liter dari setiap minyak yang berhasil disedot dari perut bumi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah mengungkapkan, dari razia itu pihaknya menemukan 10 ton minyak mentah hasil penambangan ilegal.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pemilik sumur dan empat orang sopir melarikan diri dan masih kami kejar,” kata Wendi.
Mereka yang terlibat aksi penambangan minyak ilegal terancam hukuman berat.
Mereka dikenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, dan pasal 90 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, junto pasal 55 junto pasal 480 KUHP. | DOD