Home / Rilis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13 WIB

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Beyond Care Insurance

Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli, bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin | humas kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli, bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin | humas kemnaker

JAMBIBRO.COM — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, persoalan kecelakaan kerja memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

BPJS Ketenagakerjaan harus memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance”, yakni menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif lewat langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.

“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli saat memberi arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut Yassierli, penguatan visi tersebut perlu ditopang langkah organisasi yang jelas. BPJS Ketenagakerjaan disarankan membentuk struktur khusus yang membidangi program “care” dengan fokus pada dua aspek utama, yakni promotif dan preventif.

Baca Juga  JMO dan MLT Mudahkan Pekerja Dapatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Aspek promotif, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja. Sementara aspek preventif, berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah kejadian.

“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” tegas Yassierli.

Dalam pengarahan itu, Yassierli juga menyoroti sejumlah tantangan bagi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kita telah melakukan berb agai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.

Baca Juga  Atlet Porkab Pencak Silat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Beri Rasa Aman dan Nyaman

Karena itu, ia menekankan BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih kreatif menghadirkan solusi bagi kelompok tersebut. “Perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” ucap Yassierli.

Kedua, Yassierli menekankan pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU untuk sektor transportasi yang saat ini diterapkan. Ia meminta Direksi melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Pemkab Tanjabtim dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan UCJ

Ketiga, Yassierli mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan seluruh jajaran harus bekerja serius untuk memastikan pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberi manfaat bagi pekerja.

Terakhir, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan selalu sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengejar target ke depan. Kemnaker bertugas mengatur regulasi (aturan main), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengeksekusi dalam menyediakan jaring pengaman.

“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” kata Yassierli. | PR

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Komitmen Perkuat Transparansi Pasar Modal  

Rilis

Suzuki Perkenalkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro

Rilis

Suzuki Fronx Bikin Heboh, Baru Tiga Bulan Sudah Rookie of the Year

Rilis

Mandiri Inhealth dan IFG Life Bersama OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Generasi Muda di Sumatera Utara

Rilis

Tegas !!! PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

Rilis

AGPF Investasi Jadestone Tingkatkan Ketersediaan Energi Nasional

Rilis

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Rilis

Suzuki Hadirkan Warna Baru New Carry, Bikin Usaha Makin Stylish