TANGIS dan rasa sakit masih membayangi hari-hari MP. Santri berusia 14 tahun itu kini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Di tengah kondisi fisik yang belum pulih, dan trauma yang terus menghantui, secercah harapan datang. Remaja asal Desa Bukit Tempurung, Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur itu mendapat pendampingan hukum dari LBH Makalam Justice Center.
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa MP, santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Muaro Jambi itu menyita perhatian publik. Peristiwa yang semula hanya diketahui segelintir orang, perlahan terbuka, setelah korban nekat pulang demi menyelamatkan diri.
Di balik kasus ini, seorang ibu tak mampu menyembunyikan kesedihannya. Irmawati, ibu MP, menahan air mata saat bertemu tim kuasa hukum yang dipimpin advokat Romiyanto, Senin, 12 Oktober 2026.
Bagi Irmawati, pertemuan itu bukan sekadar proses hukum. Itu adalah upaya mencari keadilan bagi anaknya. MP harus berjuang melawan luka fisik dan trauma psikologis.
Dugaan penganiayaan disebut-sebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, di area asrama pondok pesantren. Terduga pelaku adalah seorang oknum guru berinisial MH.
Akibat kejadian itu, MP mengalami luka memar dan pembengkakan serius di mata kiri hingga mengeluarkan darah. Kondisinya lumayan parah. Ia bahkan sempat pingsan dan muntah darah.
Keluarganya sangat terpukul. Mereka baru mengetahui kondisi MP tiga hari kemudian, tepatnya Sabtu, 10 Oktober 2026. Keterlambatan itu diduga berkaitan dengan adanya upaya menghalangi pertemuan MP dan keluarganya.
Kisah itu akhirnya terungkap. MP memberanikan diri kabur dari lingkungan pesantren. Dengan bantuan seorang rekannya, ia pulang secara diam-diam untuk menemui keluarganya.
Saat melihat kondisi sang anak, keluarga terkejut. Wajah MP penuh lebam. Mata kirinya mengalami pembengkakan yang mengkhawatirkan. Tanpa menunggu lama, keluarga langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum et repertum.
Pada hari yang sama, Sabtu, 10 Oktober 2026, keluarga resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Polda Jambi.
Direktur LBH Makalam Justice Center, sekaligus kuasa hukum korban, Romiyanto, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang aman kedua bagi anak selain rumah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan ini sangat tidak terpuji, dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jambi,” ujar Romiyanto kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026.
Romiyanto minta aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut tuntas perkara tersebut. Ia menilai penanganan yang cepat diperlukan, agar korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“Saya minta Kapolda Jambi melakukan penyelidikan seraya menangkap terduga pelaku,” tegasnya.
Dari keterangan yang dihimpun pihak kuasa hukum, muncul dugaan, kekerasan tidak hanya dialami MP. Ada indikasi santri lain pernah mengalami perlakuan serupa, namun belum berani buka suara.
“Terdapat indikasi adanya santri lain yang turut menjadi korban, namun diduga belum berani melapor karena merasa takut,” tutur Romiyanto.
LBH Makalam Justice Center membuka ruang pendampingan hukum bagi siapapun yang merasa menjadi korban. Lembaga ini menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.
“Kami siap melakukan pendampingan. Jangan takut,” katanya.
LBH Makalam Justice Center memberi pendampingan hukum kepada MP, santri yang diduga dianiaya oleh gurunya | nst
Sementara proses hukum berjalan, kondisi kesehatan MP justru menurun. Sejak Senin, 12 Oktober 2026, ia menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Raden Mattaher, Kota Jambi.
Didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, remaja itu dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. Dokter memantau perkembangan luka fisik, sekaligus dampak trauma yang dialaminya.
Di ruang perawatan, MP kerap menangis. Rasa sakit di kepala dan mata kiri masih terus dirasakannya. Bekas memar dan lebam menjadi pengingat atas peristiwa yang dialami.
Penderitaan itu belum berhenti. MP juga mengeluhkan pusing serta kesulitan makan. Rahangnya terasa sakit, tidak dapat dibuka lebar sejak setelah insiden penganiayaan terjadi.
Melihat anak bungsunya terbaring di rumah sakit, menjadi pukulan berat bagi Irmawati. Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, ia hanya memendam satu harapan sederhana, kesembuhan anaknya.
“Anak saya harus dirawat. Semoga segera pulih dari sakit dan traumanya,” tutur Irmawati kepada wartawan saat dijumpai di Rumah Sakit Raden Mattaher, Senin, 12 Oktober 2026.
Harapan itu kini menjadi penguat bagi keluarga. Mereka ingin MP kembali sehat, kembali tersenyum, dan suatu saat dapat melanjutkan pendidikan tanpa dibayangi ketakutan.
Namun, di luar ruang perawatan rumah sakit, pertanyaan yang lebih besar masih menunggu jawaban. Benarkah kekerasan itu hanya menimpa satu korban? Ataukah ada cerita-cerita lain yang selama ini tersimpan dalam diam?
Kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jambi itu kini memasuki tahap penanganan hukum. Sementara penyelidikan terus berjalan, keluarga korban memilih bertahan.
Mereka berharap luka yang dialami MP tidak berhenti sebagai derita pribadi, melainkan awal terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan bagi setiap anak yang seharusnya merasa aman di lingkungan pendidikan. | nst







