Home / Reportase

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Langkah Nyata Ririn untuk Anak Desa Keranggan

Bunda PAUD Muaro Jambi, Ririn Novianti, bersama Bunda PAUD Sekernan, Yuanita Widiastuti, turun langsung ke desa yang masih berjuang menyediakan pendidikan anak usia dini | dki-mj

Bunda PAUD Muaro Jambi, Ririn Novianti, bersama Bunda PAUD Sekernan, Yuanita Widiastuti, turun langsung ke desa yang masih berjuang menyediakan pendidikan anak usia dini | dki-mj

JAMBIBRO.COM — Di tengah semilir angin Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, langkah-langkah kecil menuju keadilan pendidikan mulai digerakkan.

Kamis, 2 Oktober 2025, Bunda PAUD Muaro Jambi, Ririn Novianti, bersama Bunda PAUD Sekernan, Yuanita Widiastuti, turun langsung ke desa yang masih berjuang menyediakan pendidikan anak usia dini.

Kunjungan ini bukan sekadar seremoni. Di balik senyum hangat dan sapaan ramah, ada misi besar, memastikan setiap anak di Muaro Jambi mendapat hak belajar sejak usia dini.

Turut mendampingi, Camat Sekernan M Iqbal, jajaran Dinas PTSP, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan beserta istri Kepala Dinas, Dinas Lingkungan Hidup, dan rombongan lainnya.

Di lokasi, Ririn meninjau Raudhatul Athfal (RA), satu-satunya tempat belajar anak-anak di Desa Keranggan. Gedungnya sederhana, menumpang di ruang tahfiz, dan belum terdaftar secara resmi sebagai lembaga PAUD.

Baca Juga  Kejuaraan Badminton Bupati Muarojambi 2024 Berakhir

Ririn berdialog langsung dengan kepala desa, Bunda PAUD Desa Keranggan, dan para guru untuk memahami akar persoalan.

Data dari kementerian menunjukkan, ada 9 desa di Muaro Jambi yang belum memiliki sarana PAUD. Karena itu Ririn bersama dinas terkait turun langsung melihat kendalanya.

“RA ini setara dengan PAUD, tapi belum terdaftar secara resmi,” ujar Ririn dengan nada prihatin.

Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.

Program ini memperluas cakupan, dari sebelumnya 9 menjadi 13 tahun, mencakup PAUD hingga SMA. Anak-anak yang hendak masuk SD wajib punya ijazah TK, menjadikan PAUD bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan.

Baca Juga  Mirip Tentara, BBS Ikut Retret di Magelang

“Ini program prioritas nasional. Kita ingin pemerataan akses pendidikan sejak dini, memperkuat fondasi anak-anak, dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Saya minta dinas terkait sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah mendorong Desa Keranggan segera memiliki PAUD. Kalau ada kendala, terutama soal perizinan, saya minta dipermudah,” tegasnya.

Kepala Desa Keranggan, Fauzi, menjelaskan bahwa RA yang ada saat ini merupakan yayasan berinduk di Kelurahan Sengeti. Karena statusnya bukan milik desa, pemerintah desa kesulitan memberi dukungan anggaran akibat regulasi yang membatasi.

Camat Sekernan, M Iqbal, menyambut baik kunjungan Bunda PAUD kabupaten. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap program PAUD dan siap membantu mewujudkan pendidikan yang lebih baik di wilayahnya.

Baca Juga  PPPK Muarojambi Siap-Siap ! BBS Instruksikan SK Diserahkan Sebelum 1 Juli 2025

Usai berdiskusi, rombongan meninjau gedung PAUD yang terbengkalai, dan melihat kondisi ruang kelas baru (RKB) sekolah dasar di Desa Keranggan.

Gedung itu seakan menunggu sentuhan tangan pemerintah, agar bisa kembali hidup dan menjadi tempat anak-anak menanam mimpi.

Langkah Bunda PAUD ini menjadi simbol harapan. PAUD bukan sekadar wacana, tapi hak yang harus diperjuangkan.

Dari Desa Keranggan, suara kecil anak-anak mulai terdengar, meminta ruang untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi. Pemerintah daerah, lewat kunjungan ini, menjawab dengan komitmen nyata. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Hesti Haris Puji Pekan Budaya Sarolangun Benteng Tradisi Daerah

Reportase

Bupati Dillah Sisir Pembangunan Infrastruktur dan Sekolah di Mendahara Ulu

Politik

Dua Hari Lagi Nyoblos, Ingat Pesan Keras Kapolda Jambi Ini…

Politik

Al Haris Miris Lihat Warga Desa Pelosok Banyak Tidak Tahu Pemilu 2024

Reportase

Brigjen Pol Edi Mardianto Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Ekobis

Bank Jambi HUT ke-61, Abdullah Sani Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Politik

Hafiz Tampung Curhatan Nakes RSUD Raden Mattaher

Reportase

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi Pasar Modal