Home / Reportase

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:20 WIB

Kurir Bawa 300 Butir Inex Ditangkap dalam Bus

SP diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM – SP, seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari Medan, Sumatra Utara, tujuan Jambi, diringkus anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Pria 24 tahun asal Medan itu ditangkap Selasa malam lalu, saat membawa 300 butir pil ekstasi alias inex. Dia diciduk saat masih di dalam bus, di Jalan Lintas Timur Sumatra, Bukit Baling, Kabupaten Muarojambi.

SP ditangkap sebelum sampai bertemu pemesan inex yang dibawanya. Menurutnya, si pemesan tinggal di Kota Jambi, tapi dia tidak kenal. Dia hanya dibayar untuk mengantar, dengan upah empat juta rupiah.

Baca Juga  Aparat Polda Jambi Halangi Kerja Wartawan, Pelecehan…

Ketika tertangkap, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi inex, di saku celana SP. Penangkapan SP sempat membuat heboh penumpang bus. Dia pun digelandang ke Polda Jambi.

“Pelaku merupakan target Operasi Antik. Kami mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi ke Jambi,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga  Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Mat Sanusi menjelaskan, SP disuruh orang tak dikenal mengantar ekstasi dari Medan ke Jambi. Pemilik ekstasi itu berada di negara Kamboja. Ekstasi tersebut diambil SP dari sebuah angkot di Kota Medan.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, siapa pemasok dan penerima narkoba ini. Pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir lantaran sedang butuh uang,” ungkap Mat Sanusi.

SP juga mengaku tahu barang yang dibawanya adalah narkoba. Dia terpaksa mengambil tugas itu karena sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga  Pupuk Palsu dan Pupuk “Ganti Karung” Beredar di Jambi

“Saya tahu itu ekstasi. Saya sedang butuh uang untuk keluarga. Saya dijanjikan upah Rp.4 juta, tapi baru dibayar Rp.1 juta,” kata SP singkat.

SP kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Dia dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Wabup Muaro Jambi Bersama Kapolda Jambi Cek Karhutla di Desa Gambut Jaya

Reportase

Mencekam… Perahu Ketek Berpenumpang Tujuh Orang Terbalik di Sarolangun

Reportase

Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Provinsi Jambi Versi Kubu Istri

Reportase

Konsul AS Bernard Uadan Terkesan Keramahan Masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi

Reportase

Jambi Kehilangan Tokoh Kharismatik. “Menurut Dindo?”

Reportase

Elpisina Serap Aspirasi Warga Kasang Pudak, Soroti Gaya Hidup Konsumtif dan Maraknya Pekat

Reportase

Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Amankan Wanita Cantik

Reportase

BBS Hadiri Penyerahan Hadiah Undian Simpeda Bank Jambi