Home / Berita Utama / Politik

Sabtu, 14 September 2024 - 16:55 WIB

KPU Kota Jambi Umumkan Nama Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

JAMBIBRO.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan nama-nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi periode 2024 – 2029.

Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan syarat administrasi para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, KPU Kota Jambi membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan.

Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan melalui pengumuman nomor 925/PL.02.2-Pu/1571/2024. Penerimaan masukan dan tanggapan dibuka sesuai pasal 137 Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024.

Masukan dan tanggapan dapat diberikan oleh masyarakat terhadap calon Wali Kota Jambi, DR dr H Maulana MKM dan H Abdul Rahman SE, serta calon Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha SE MA dan H Andi Muhammad Guntur SE.

Baca Juga  KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui portal publikasi pemilu, infopemilu.kpu.go.id pada fitur tanggapan.

Adapun cara menyampaikan masukan dan tanggapan secara online, yaitu sebagai berikut:

  1. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
  2. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
  3. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
  4. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
  5. mengisi jenis masukan dan tanggapan, berupa:
    a. dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
    b. masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
  6.  menuliskan uraian
  7. mengunggah dokumen, yaitu KTP elektronik dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan
  8. menekan “submit”
Baca Juga  Lahapnya Pindang Baung Selahapnya Informasi Hazrin Nurdin Soal Pilkada Tanjabtim, Kota Jambi dan Pilgub 2024

Selain itu, kata Deni, masukan dan tanggapan masyarakat juga dapat disampaikan secara luring ke Kantor KPU Kota Jambi, di Jl Kapten Sudjono RT 10 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:

  1. mengisi daftar hadir
  2. mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT KWK
  3. menyerahkan formulir kepada KPU Kota Jambi
  4. menyerahkan fotocopy KOT elektronik dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan
Baca Juga  Kode Lagi… Golkar Nomor 4, Budi Setiawan Orang Keempat Ambil Formulir di PDI Perjuangan

Sementara itu, guna mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2024, KPU Kota Jambi mengumumkan visi, misi, dan program para pasangan calon.

“Masukan dan tanggapan masyarakat diterima oleh KPU Kota Jambi pada tanggal 15 – 18 September 2024,” kata Deni dalam pengumuman tertanggal 14 September 2024 itu. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tokoh Pers Pertanyakan Kriteria Kerja Sama Publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Jambi

Berita Utama

Demokrat Tidak Dukung Kader, Ini Kata Amir Sakib…

Berita Utama

Luar Biasa ! ASN Pemkot Jambi Kurban 142 Sapi, 8 Kerbau, 30 Kambing

Berita Utama

Kapolda Pantau Arus Lalu Lintas di Hari Natal, Ternyata Begini Kondisinya…

Berita Utama

Saat Kajati Jambi Mengalah pada Danrem

Politik

APBD Perubahan Disahkan, Edi Purwanto Ingatkan Pelaksanaannya Harus Diawasi

Berita Utama

Ketua Ikatan Lemhannas Yakin Dilla Hich Sukses Bangun Tanjabtim

Berita Utama

Jalin Silaturrahmi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Gelar Open House untuk Masyarakat