Sosialisasi persyaratan calon perseorangan diselenggarakan oleh KPU Kota Jambi, Rabu, 24 April 2024 | dia
JAMBIBRO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sudah memulai tahapan menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi 2024.
Tahapan untuk calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024, menurut Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmad, dibuka awal Mei 2024.
“Pendaftaran calon independen dibuka lebih awal, 5 Mei – 19 Agustus 2024,” kata Deni pada sosialisasi PKPU Nomor 2 tentang tahapan pilkada 2024, di Rumah Kito Resort, Kota Jambi, Rabu, 24 April 2024.
Deni menjelaskan, calon perseorangan wajib mengantongi syarat minimal 38.397 dukungan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tersebar minimal di enam kecamatan dalam Kota Jambi.
“Syarat minimal 38.397 dukungan KTP dengan sebaran minimalnya enam kecamatan,” sebutnya.
Menurut Deni, sampai saat ini belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Kota Jambi. Kendati begitu KPU Kota Jambi tetap membuka diri.
“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kami untuk berkonsultasi. Tapi kita membuka diri kalau ada kandidat yang mau berkonsultasi soal pendaftaran calon perseorangan,” ujarnya. | DIA