Home / Politik

Rabu, 24 April 2024 - 17:43 WIB

KPU Kota Jambi Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024

Sosialisasi persyaratan calon perseorangan diselenggarakan oleh KPU Kota Jambi, Rabu, 24 April 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sudah memulai tahapan menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi 2024.

Tahapan untuk calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024, menurut Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmad, dibuka awal Mei 2024.

Baca Juga  Belajar Ngopi (2) : Ota Lapau & Hajat Hidup Rakyat

“Pendaftaran calon independen dibuka lebih awal, 5 Mei – 19 Agustus 2024,” kata Deni pada sosialisasi PKPU Nomor 2 tentang tahapan pilkada 2024, di Rumah Kito Resort, Kota Jambi, Rabu, 24 April 2024.

Deni menjelaskan, calon perseorangan wajib mengantongi syarat minimal 38.397 dukungan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tersebar minimal di enam kecamatan dalam Kota Jambi.

Baca Juga  Yakin Budi Setiawan Mampu Pimpin Kota Jambi, Partai Gelora Sudah Tentukan Pilihan

“Syarat minimal 38.397 dukungan KTP dengan sebaran minimalnya enam kecamatan,” sebutnya.

Menurut Deni, sampai saat ini belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Kota Jambi. Kendati begitu KPU Kota Jambi tetap membuka diri.

Baca Juga  KPU Kota Jambi Luncurkan Pilkada Serentak 2024

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kami untuk berkonsultasi. Tapi kita membuka diri kalau ada kandidat yang mau berkonsultasi soal pendaftaran calon perseorangan,” ujarnya. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Politik

Perhatian Ketua DPRD Provinsi Jambi pada Cipayung+

Politik

DPRD Provinsi Jambi Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Berita Utama

Sudirman dan Raden Najmi Cek Logistik Pilkada di KPU Muarojambi

Politik

Dewan Minta Pemprov Jambi Serius Perhatikan Keamanan Transportasi Sungai

Politik

DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda

Politik

Bawaslu Wanti-Wanti Sejumlah Potensi Pelanggaran Saat Pencalonan Kepala Daerah

Berita Utama

Halal Bihalal Bersamaan dengan Pesta Anak “Rajo”, Tamu Budi Setiawan Tetap Membludak

Politik

Susunan Fraksi DPRD Provinsi Jambi Periode 2024 – 2029 Diumumkan