Home / Politik

Rabu, 24 April 2024 - 17:43 WIB

KPU Kota Jambi Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024

Sosialisasi persyaratan calon perseorangan diselenggarakan oleh KPU Kota Jambi, Rabu, 24 April 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sudah memulai tahapan menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Jambi 2024.

Tahapan untuk calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024, menurut Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmad, dibuka awal Mei 2024.

Baca Juga  Warga Ingin Wali Kota Jambi Energik, Kemas Faried: Itu Ada di Budi Setiawan…

“Pendaftaran calon independen dibuka lebih awal, 5 Mei – 19 Agustus 2024,” kata Deni pada sosialisasi PKPU Nomor 2 tentang tahapan pilkada 2024, di Rumah Kito Resort, Kota Jambi, Rabu, 24 April 2024.

Deni menjelaskan, calon perseorangan wajib mengantongi syarat minimal 38.397 dukungan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tersebar minimal di enam kecamatan dalam Kota Jambi.

Baca Juga  Maulana Siap Bekerjasama dengan NasDem

“Syarat minimal 38.397 dukungan KTP dengan sebaran minimalnya enam kecamatan,” sebutnya.

Menurut Deni, sampai saat ini belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Kota Jambi. Kendati begitu KPU Kota Jambi tetap membuka diri.

Baca Juga  Anggota PPK Kabupaten Muarojambi Diminta Jalankan Tugas Sesuai Janji dan Sumpah

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke kami untuk berkonsultasi. Tapi kita membuka diri kalau ada kandidat yang mau berkonsultasi soal pendaftaran calon perseorangan,” ujarnya. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Politik

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf Kukuhkan Pengurus DPTW Jambi Masa Bakti 2025-2030

Politik

Gerindra ke Dillah Hich – MT

Politik

APBD Perubahan Disahkan, Edi Purwanto Ingatkan Pelaksanaannya Harus Diawasi

Politik

Hazrin Nurdin “Turun Gunung” Menangkan Maulana – Diza

Politik

Edi Purwanto Ajak Merefleksikan Diri

Politik

DPRD Provinsi Jambi Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Politik

Lapas Jambi Siap Laksanakan Pencoblosan 14 Februari 2024

Politik

Bawaslu Jambi Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan