Home / Politik

Jumat, 15 November 2024 - 00:54 WIB

KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih

JAMBIBRO.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka layanan pindah pemilih dari tanggal 17 September 2024 sampai 20 November 2024.

Layanan ini diberikan kepada warga Provinsi Jambi pemegang KTP elektronik yang berhalangan memilih di tempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau domisili asal, pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Komisioner KPU Kota Jambi dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Rahmidiana S.Kom menjelaskan, layanan pindah memilih itu ada beberapa syarat dan ketentuan.

Baca Juga  40 Personel Damkartan Selamatkan Gedung Polresta Jambi

Untuk H-30, dengan jadwal 17 September sampai 28 Oktober 2024 syaratnya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Baca Juga  Tania Constantia Sumbang Satu Lagi Perunggu di PON XXI

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisili.

Sementara itu, untuk H-7, tanggal 29 Oktober sampai dengan 20 November 2024, syaratnya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

4. Tertimpa bencana.

Rahmidiana memaparkan, layanan pindah memilih dilakukan ke Sekretariat KPU Kota Jambi, atau di tingkat kelurahan dengan mendatangi PPS, serta di tingkat kecamatan dapat menemui PPK.

Baca Juga  Gerak Cepat… Dillah Langsung Perintahkan Dinas PUPR Atas Pendangkalan Parit

Menurut Rahmidiana, layanan ini berlaku di semua Sekretariat KPU se-Provinsi Jambi, dengan memastikan terlebih dahulu terdaftar pada DPT online (https://cekdptonline.kpu.go.id), membawa KTP elektronik dan bukti pendukung berupa Kartu Keluarga (KK), surat tugas, surat sakit dan lainnya.

Rahmidiana berharap dengan tersosialisasikannya tahapan DPTb (pindah memilih) ini, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 27 November 2024. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Samsul Bikin Heboh PSI di Pilkada Tanjabtim

Politik

Jalankan Tugas dan Wewenangnya, Rekomendasi Bawaslu Jambi Jebloskan Pelanggar Pidana Pemilu ke Penjara

Politik

Hafiz dan Ariansyah Pantau Perhitungan Suara di Muara Bulian

Politik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Yakin Para Santri Siap Kerja

Politik

Penjabat Wali Kota Jambi Hadiri Rapat Pleno Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Terpilih

Politik

DPRD Provinsi Jambi Terima Nota Pengantar APBD Perubahan 2024

Politik

Kader Golkar Hebat… Budi Setiawan Dapat Sinyal Kuat…

Politik

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Deklarasikan Pemilu Damai