Home / Reportase

Jumat, 15 November 2024 - 00:54 WIB

KPU Kota Jambi Buka Layanan Pindah Memilih

JAMBIBRO.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka layanan pindah pemilih dari tanggal 17 September 2024 sampai 20 November 2024.

Layanan ini diberikan kepada warga Provinsi Jambi pemegang KTP elektronik yang berhalangan memilih di tempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau domisili asal, pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Komisioner KPU Kota Jambi dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Rahmidiana S.Kom menjelaskan, layanan pindah memilih itu ada beberapa syarat dan ketentuan.

Baca Juga  Para Kyai Bulat Dukung Dilla Hich - Muslimin Tanja

Untuk H-30, dengan jadwal 17 September sampai 28 Oktober 2024 syaratnya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Baca Juga  Mencekam… Perahu Ketek Berpenumpang Tujuh Orang Terbalik di Sarolangun

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar domisili.

Sementara itu, untuk H-7, tanggal 29 Oktober sampai dengan 20 November 2024, syaratnya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

4. Tertimpa bencana.

Rahmidiana memaparkan, layanan pindah memilih dilakukan ke Sekretariat KPU Kota Jambi, atau di tingkat kelurahan dengan mendatangi PPS, serta di tingkat kecamatan dapat menemui PPK.

Baca Juga  Empat Relawan PKS Jambi Bantu Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra

Menurut Rahmidiana, layanan ini berlaku di semua Sekretariat KPU se-Provinsi Jambi, dengan memastikan terlebih dahulu terdaftar pada DPT online (https://cekdptonline.kpu.go.id), membawa KTP elektronik dan bukti pendukung berupa Kartu Keluarga (KK), surat tugas, surat sakit dan lainnya.

Rahmidiana berharap dengan tersosialisasikannya tahapan DPTb (pindah memilih) ini, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 27 November 2024. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

IKAL Lemhannas Harap JMSI Jadi Mitra Strategis

Reportase

Hafiz Pantau CAT PPDB SMA Titian Teras, Trafo Listrik Sempat Meledak

Reportase

Lupa Cabut Colokan Listrik, Sebuah Rumah di Lebak Bandung Ludes Terbakar

Reportase

Diza Turun ke Sejumlah Tempat Pembuangan Sampah

Reportase

Pengusaha Jakarta dan Jambi Saling Lapor, Nama Gubernur Jambi Disebut-sebut

Reportase

Kasus Ijazah Amrizal Stop ?…

Reportase

Maulana Paparkan Peran ILP dan Kampung Bahagia dalam Sistem Kesehatan Kota Jambi

Reportase

Desa Lopak Alai Bersiap Jadi Sentra Pembibitan Patin