Komisioner KPU Kabupaten Batanghari
JAMBIBRO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
PPS yang akan bertugas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari itu dibuka untuk umum. Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi bisa mendaftar, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
- berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Batanghari pada tanggal 2 – 8 Mei 2024, melalui :
1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis
2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Batanghari.
Alamat : Jln Jend. Soedirman KM.01 Muara Bulian
Kontak :
Zeto Wijaya Simanjuntak (0896 1346 1964)
Chintiya (0813 6776 9608).
Jam kerja :
2 – 7 Mei 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB
8 Mei 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB