Home / Reportase

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:39 WIB

Komisi I DPRD Jambi Adopsi Praktik Pemantauan Siaran dari KPID DKI Jakarta

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi kunjungan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 | rel

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi kunjungan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 | rel

JAMBIBRO.COM — Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu 21 Januari 2026.

Agenda itu bertujuan mempelajari praktik pengawasan penyiaran berbasis data, pemantauan real time, serta metode analisis pola siaran yang digunakan sebagai dasar penindakan dan peningkatan kualitas siaran.

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang hadir antara lain Ivan Wirata yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, Pinto Jayanegara, Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Rucita Arfianisa, Umaima Kamila, serta tenaga ahli dan pendamping.

Baca Juga  Komisi III DPR RI ke Polda Jambi, Ada Apa ?...

Dalam pertemuan tersebut Komisi I mencatat, KPID DKI Jakarta telah mengembangkan sistem pendataan terintegrasi terhadap indikasi pelanggaran. Setiap indikasi dicatat secara detail, mulai dari program, jam tayang, menit kejadian, hingga kategori konten.

Data tersebut kemudian dapat disajikan dalam bentuk resume periodik maupun visual grafis. Model ini dinilai membuat pengawasan lebih objektif karena berbasis data, bukan sekadar persepsi.

Selain fokus pada pelanggaran, KPID DKI Jakarta juga melakukan pemantauan terhadap konten positif. Pemetaan ini mencakup program-program yang dinilai memberi nilai edukasi, memperkuat kebangsaan, serta mendukung kepentingan publik.

Baca Juga  Ketua BKMT Hesti Haris Serahkan Tiga Ekor Sapi Kurban di Dua Daerah

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas siaran.

Komisi I menilai pentingnya metodologi “indikasi terlebih dahulu” sebelum penetapan pelanggaran. Indikasi yang tertangkap sistem dianalisis melalui peninjauan rekaman, penyusunan berita acara analisis isi siaran, serta rekomendasi sanksi yang kemudian dibahas melalui pleno komisioner. Pendekatan ini menjaga agar penindakan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil paparan dan diskusi, Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai sejumlah praktik dapat direplikasi di daerah. Di antaranya penguatan basis data pelanggaran, pemantauan siaran yang lebih terukur, penyusunan laporan pola pelanggaran berkala, serta penguatan edukasi publik terkait perlindungan anak, kekerasan, dan etika program siaran.

Baca Juga  Polda Jambi “Sikat” Tambang Emas Ilegal di Merangin, Tujuh Pekerja Diringkus

Komisi I berharap pembelajaran dari KPID DKI Jakarta dapat menjadi referensi untuk memperkuat kualitas pengawasan penyiaran di Jambi. Tujuannya agar ruang publik tidak mudah dipengaruhi oleh konten yang menyesatkan, sekaligus meningkatkan siaran yang sehat, edukatif, dan berimbang.

Hasil kunjungan tersebut akan dijadikan bahan rekomendasi penguatan pengawasan penyiaran di Provinsi Jambi. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

819 Pebulutangkis Bertanding di Jambi

Reportase

Bungkam Muaro Jambi, FC Koja Melenggang ke Final

Reportase

Terjebak di Tengah Kobaran Api, Seorang Kakek Tewas Terbakar

Reportase

Atlet Porkab Pencak Silat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Beri Rasa Aman dan Nyaman

Politik

Didukung Sejumlah Pentolan PAN, Dilla Hich – MT Makin Jauh Tinggalkan Laza – Aries

Reportase

Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Tutup Usia

Reportase

Pemkab Muaro Jambi Dorong Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Reportase

Pupuk Palsu dan Pupuk “Ganti Karung” Beredar di Jambi