Home / Reportase

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:39 WIB

Komisi I DPRD Jambi Adopsi Praktik Pemantauan Siaran dari KPID DKI Jakarta

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi kunjungan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 | rel

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi kunjungan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 | rel

JAMBIBRO.COM — Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu 21 Januari 2026.

Agenda itu bertujuan mempelajari praktik pengawasan penyiaran berbasis data, pemantauan real time, serta metode analisis pola siaran yang digunakan sebagai dasar penindakan dan peningkatan kualitas siaran.

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang hadir antara lain Ivan Wirata yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, Pinto Jayanegara, Muhammad Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Rucita Arfianisa, Umaima Kamila, serta tenaga ahli dan pendamping.

Baca Juga  Pemerintah dan DPRD Kota Jambi Setujui Tiga Ranperda

Dalam pertemuan tersebut Komisi I mencatat, KPID DKI Jakarta telah mengembangkan sistem pendataan terintegrasi terhadap indikasi pelanggaran. Setiap indikasi dicatat secara detail, mulai dari program, jam tayang, menit kejadian, hingga kategori konten.

Data tersebut kemudian dapat disajikan dalam bentuk resume periodik maupun visual grafis. Model ini dinilai membuat pengawasan lebih objektif karena berbasis data, bukan sekadar persepsi.

Selain fokus pada pelanggaran, KPID DKI Jakarta juga melakukan pemantauan terhadap konten positif. Pemetaan ini mencakup program-program yang dinilai memberi nilai edukasi, memperkuat kebangsaan, serta mendukung kepentingan publik.

Baca Juga  Rame !!! Dinas Kominfo Hentikan Kontrak Kerja Sama Publikasi Puluhan Media

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas siaran.

Komisi I menilai pentingnya metodologi “indikasi terlebih dahulu” sebelum penetapan pelanggaran. Indikasi yang tertangkap sistem dianalisis melalui peninjauan rekaman, penyusunan berita acara analisis isi siaran, serta rekomendasi sanksi yang kemudian dibahas melalui pleno komisioner. Pendekatan ini menjaga agar penindakan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil paparan dan diskusi, Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai sejumlah praktik dapat direplikasi di daerah. Di antaranya penguatan basis data pelanggaran, pemantauan siaran yang lebih terukur, penyusunan laporan pola pelanggaran berkala, serta penguatan edukasi publik terkait perlindungan anak, kekerasan, dan etika program siaran.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Studi Banding Pengelolaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Komisi I berharap pembelajaran dari KPID DKI Jakarta dapat menjadi referensi untuk memperkuat kualitas pengawasan penyiaran di Jambi. Tujuannya agar ruang publik tidak mudah dipengaruhi oleh konten yang menyesatkan, sekaligus meningkatkan siaran yang sehat, edukatif, dan berimbang.

Hasil kunjungan tersebut akan dijadikan bahan rekomendasi penguatan pengawasan penyiaran di Provinsi Jambi. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Adri Sayangkan Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Stockpile Aurkenali

Reportase

BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Serahkan Santunan Rp184 Juta kepada Ahli Waris Romi Eka Setiawan

Nasional

PHR Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Ajang APQ Awards 2025

Reportase

32 Jurnalis Jambi Belajar AI dan Kunjungi Samsara Living Museum Bali

Reportase

Eks Napiter dan Mantan Kelompok Radikal Sembelih Hewan Qurban

Reportase

Kedapatan “Kencing” di Kembangsari Baru, Dua Sopir Truk Tangki dan Pemilik Gudang BBM Ilegal Diciduk

Reportase

Kota Jambi Juara Umum MTQ 54 Tingkat Provinsi

Reportase

Anggota DPRD Provinsi Jambi Hati-Hati, KPK Ingatkan Pokir Rawan Korupsi