Home / Politik

Senin, 10 Juni 2024 - 15:04 WIB

Kisruh Dugaan Ijazah Palsu, DPD I Golkar Jambi Bakal Panggil Amrizal

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Jambi, Adri SH MH, menerima massa KOMPEJ, pekan lalu | dia

JAMBIBRO.COM – Kisruh masalah dugaan ijazah palsu yang ditujukan pada Amrizal, politisi Partai Golkar, makin meruncing. 

Masalah ini terus dikawal oleh LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ). LSM KOMPEJ bahkan sudah menelusuri dugaan itu.

Perkembangan terbaru, pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi akan memanggil anggota DPRD Kabupaten Kerinci dua periode itu.

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Adri SH MH menyebut, pihaknya akan memeriksa Amrizal pekan ini. Dia akan diminta klarifikasi soal dugaan ijazah palsu.

“Kami akan panggil Saudara Amrizal minggu ini,” kata Adri melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 10 Juni 2024.

Sebelumnya, sepekan lalu, massa dari LSM KOMPEJ berunjuk rasa ke kantor DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Mereka mendesak dugaan ijazah palsu itu dituntaskan.

Kedatangan massa LSM KOMPEJ tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Jambi, Adri SH MH. Di situ KOMPEJ membeberkan hasil investigasi mereka soal dugaan ijazah palsu Amrizal.

Baca Juga  Diusung PDI Perjuangan dan Nasdem, Zuwanda - Sawaluddin Siap Bangun Muarojambi

Sepekan sebelumnya, awal Juni 2024, KOMPEJ juga berunjuk rasa ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Mereka juga mendesak KPU dan Bawaslu merekomendasi penundaan pelantikan Amrizal, caleg terpilih pada Pileg 2024.

KOMPEJ mensinyalir Amrizal menggunakan ijazah palsu, saat maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Jambi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Ketua KOMPEJ, Harmo Karimi menegaskan, karena ada dugaan penggunaan ijazah palsu, pelantikan Amrizal jangan sampai menimbulkan masalah di belakang hari.

“Kami minta KPU Provinsi Jambi merekomendasikan penundaan pelantikan caleg atas nama Amrizal, karena diduga memakai ijazah palsu untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” tandas Harmo.

Harmo mengungkapkan, dugaan itu mencuat berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang didapat pihaknya. Salah satunya surat keterangan ijazah dan Paket C.

Baca Juga  Budi Setiawan dan Squad-24 Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

Dalam aksinya, KOMPEJ menyampaikan pernyataan sikap. Walau regulasi dan undang-undang yang mengatur tentang pileg sudah sangat jelas, tapi sayangnya masih saja ada oknum yang nakal. 

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan, dan informasi yang kami himpun, diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen oleh caleg dari Partai Golkar untuk pencalonan sebagai anggota legislatif,” ujar Harmo.

Parahnya lagi, menurut Harmo, pemalsuan dokumen itu diduga telah terjadi sejak 2014, saat Amrizal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Dia bahkan terpilih hingga dua periode.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi dari Divisi Hukum, Ari Juniarman, menyatakan secara kewenangan pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas dugaan ijazah palsu. 

Ari mengatakan, pada aksi lanjutan ini, Bawaslu Provinsi Jambi sifatnya hanya menerima informasi awal, namun massa tak membuat laporan.

Dijelaskan Ari, sebelumnya karena lokus kejadiannya di Kerinci, pihaknya telah meminta Bawaslu Kerinci melakukan penelusuran terhadap dugaan pemalsuan ijazah itu. 

Baca Juga  Nasroel Yasir: Pelantikan Amrizal Sebaiknya Ditunda, Jangan Anggap Remeh Masalah Ini…

“Pertama kami mendatangi KPU Kerinci, didampingi Bawaslu. Kami ingin minta data ijazah yang diserahkan yang bersangkutan. Setelah itu kami ke sekolah yang mengeluarkan ijazah, tepatnya di PKBM Al Barokah Kayu aro,” jelas Ari.

Hasilnya, kata Ari, memang benar nama yang bersangkutan pernah ada di urutan absen yang dikeluarkan PKBM Al Barokah Kayu Aro, Kerinci.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, mempertanyakan soal legalisir ijazah atas nama Amrizal. Untuk prosedur legalisir harus ada ijazah asli, dibenarkan oleh diknas.

Lebih itu, Bawaslu Kabupaten Kerinci sudah mendatangi rumah Amrizal, untuk melihat langsung ijazah asli milik Amrizal yang diduga palsu. Hasilnya, ijazah asli itu ada. 

“Sesuai prosedur, hasil penelusuran itu diplenokan, apakah ada pelanggaran. Hasilnya, tidak ada pelanggaran, sehingga kami putuskan tidak dikabulkan semua,” jelas Ari. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Sebentar Lagi Anggota DPRD Provinsi Jambi 2019 – 2024 Akhiri Tugas, Marwah Dewan Terjaga

Politik

Hilallatil Badri Beberkan Visi Misi di Partai Anak Jokowi

Berita Utama

KPAI Sarankan DPRD Provinsi Jambi Alokasikan Anggaran Cukup untuk Atasi Perlindungan Anak

Berita Utama

Bukan Anggota Dewan Kaleng-kaleng, HBA Antar Bantuan untuk Nenek Salma Sekaligus Kasih Jalan Keluar

Politik

Marak Spanduk “Tuka Gubernur”, Luapan Kekecewaan…

Berita Utama

Bawaslu Laporkan Hasil Pengawasan ke Gubernur, Termasuk Dana Hibah Bersisa

Politik

DPRD Provinsi Jambi Bantu Carikan Solusi Tuntutan Asosiasi Honorer

Politik

Bawaslu Jambi Awasi Ketat Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi