Home / Berita Utama

Jumat, 2 Februari 2024 - 13:22 WIB

Kejari Muarojambi Selamatkan Lagi Uang Negara 3,4 Miliar Rupiah

Terpidana Tonggung Napitupulu menyerahkan uang pengganti kepada Kejari Muarojambi pada Kamis 1 Februari 2024 | DIA

JAMBIBRO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi kembali menyelamatkan kerugian negara. Kejari Muarojambi baru saja menerima uang pengganti dari Tonggung Napitupulu.

Uang pengganti itu dibayarkan dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, Jambi, tahun anggaran 2011.

Dalam proyek itu, Tonggung Napitupulu divonis bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK Soal Dugaan Kegiatan Fiktif di Muara Sabak Timur

Tonggung Napitupulu dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Muarojambi di Lapas Kelas IIA Jambi pada 5 Januari 2017. Dia telah menjalani pidana pokok sampai 10 Juni 2022.

Selanjutnya, Tonggung Napitupulu menjalani hukuman subsider pidana denda pada 10 Juni 2022 sampai 7 Desember 2022. Kemudian dia menjalani subsider pidana uang pengganti pada 7 Desember 2022 yang akan berakhir 7 Desember 2025.

Baca Juga  Lapas Jambi Terima Titipan Tersangka Kasus Korupsi Dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis

Tonggung Napitupulu diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1272 K/Pid.Sus/2014 tanggal 5 Oktober 2015. Dia dikenakan pidana 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu, Tonggung Napitupulu juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga  Wartawan Diduga Terima Uang Korupsi, Sebutin Namanya, Donk…

Uang pengganti dari Tonggung Napitupulu diserahkan oleh anak kandungnya. Uang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kamin, di kantor Kejari Muarojambi.

“Kami menerima pembayaran uang pengganti 3,4 miliar rupiah itu pada Kamis 1 Februari 2024, dan telah dilakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” kata Kamin, Jumat, 2 Februari 2024. | DIA

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ratusan Pecinta Sepakbola Padatkan Lapangan Mapolda Jambi, Walau Akhirnya Kecewa

Berita Utama

Abdullah Sani Buka Puasa Bersama Ratusan Masyarakat Serai Serumpun

Berita Utama

KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

Berita Utama

Kebakaran Bedeng 3 Pintu Warnai Malam Menyambut Tahun Baru 2024

Berita Utama

Al Haris Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Kampung Mantap Lingkungan Hidup

Berita Utama

Diantar Kades dan Keluarga, Pelaku Pengeroyokan di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri

Berita Utama

Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Perbaikan Jalan Dikebut

Berita Utama

Sempat Tiga Kali Ditunda, Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Jambi Dilantik Besok