Terpidana Tonggung Napitupulu menyerahkan uang pengganti kepada Kejari Muarojambi pada Kamis 1 Februari 2024 | DIA
JAMBIBRO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi kembali menyelamatkan kerugian negara. Kejari Muarojambi baru saja menerima uang pengganti dari Tonggung Napitupulu.
Uang pengganti itu dibayarkan dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, Jambi, tahun anggaran 2011.
Dalam proyek itu, Tonggung Napitupulu divonis bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tonggung Napitupulu dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Muarojambi di Lapas Kelas IIA Jambi pada 5 Januari 2017. Dia telah menjalani pidana pokok sampai 10 Juni 2022.
Selanjutnya, Tonggung Napitupulu menjalani hukuman subsider pidana denda pada 10 Juni 2022 sampai 7 Desember 2022. Kemudian dia menjalani subsider pidana uang pengganti pada 7 Desember 2022 yang akan berakhir 7 Desember 2025.
Tonggung Napitupulu diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1272 K/Pid.Sus/2014 tanggal 5 Oktober 2015. Dia dikenakan pidana 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, Tonggung Napitupulu juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Uang pengganti dari Tonggung Napitupulu diserahkan oleh anak kandungnya. Uang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kamin, di kantor Kejari Muarojambi.
“Kami menerima pembayaran uang pengganti 3,4 miliar rupiah itu pada Kamis 1 Februari 2024, dan telah dilakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” kata Kamin, Jumat, 2 Februari 2024. | DIA
Editor : Doddi Irawan