Home / Berita Utama

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:22 WIB

Kasus Amrizal Belum Juga Ada Tersangka, Apo Hal Ko ?…

Prof Dr Usman SH MH

Prof Dr Usman SH MH

JAMBIBRO.COM — Lambannya penanganan kasus dugaan penggunaan identitas ijazah oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai besar, Golongan Karya (Golkar), membuat publik terheran-heran.

Kasus itu sudah sejak beberapa bulan lalu dilaporkan oleh LSM KOMPEJ ke Polda Jambi. Tapi, sampai sekarang belum juga ada tersangkanya. Padahal, seluruh bukti dan keterangan saksi sudah memperkuat kebenaran dugaan itu.

Keheranan bahkan datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), Prof Dr Usman SH MH. Pasalnya, menurut Usman, kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain merupakan bentuk tindak kejahatan pidana.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, ini menegaskan, siapapun bisa melaporkan peristiwa seperti itu ke kepolisian, sepanjang mereka mengetahui ijazah yang dipakai bukan miliknya.

“Siapapun boleh melaporkan, yang penting tahu itu bukan ijazah yang dia pakai,” jelas Usman.

Usman berpendapat, polisi mesti mengusut tuntas kasus ijazah Amrizal. Soalnya, kasus itu melibatkan wakil rakyat yang seharusnya memiliki integritas tinggi dan kejujuran.

Baca Juga  Iffa Rosita Tak Ingin Ada PSU dan Penghitungan Suara Ulang di Jambi

Dalam kasus Amrizal, Usman bilang polisi bisa memakai pasal pemalsuan surat, yang diatur dalam pasal 263 KUHP.  Amrizal disebut-sebut mencatut 2 identitas milik orang lain melalui surat keterangan kehilangan ijazah SMP.

Dengan bermodal surat kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat tersebut Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, pada 2007.

“Sama, berarti ijazahnya (Paket C) juga palsu,” tegas Usman yang memperoleh gelar magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI).

Diketahui, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan minta penjelasan Ahli Hukum Pidana terkait kasus Amrizal.

Pemeriksaaan saksi ahli ini diperlukan, untuk mengetahui secara jelas kasus Amrizal yang akhirnya menjadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2 periode.

Baca Juga  Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh Ternyata Pelaku Penggelembungan Suara

“Kami sedang menjadwalkan pemeriksaan Ahli Pidana,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat lalu.

Dalam kasus ini kabarnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal, setelah dua kali mangkir.

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, dan pemilik ijazah yang juga bernama Amrizal.

Penyidik pun telah memperkuat bukti-bukti di Pesisir Selatan dengan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Keduanya memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, tapi milik Amrizal lain.

Amrizal dinilai tergolong berani menjalankan aksinya. Dia diduga mencatut 2 identitas ijazah milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi.

Ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun dan tempat berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.

Baca Juga  Pemkot Jambi dan Dunia Usaha Bersinergi, Wujudkan Kepedulian Lewat Bantuan CSR

Nomor induk 431 adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974. Terakhir dia tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah yang ikut ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.

Sedangkan STTB nomor 0728387, adalah milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Endres Chan merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Sumatra Barat.

Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007, sebelum surat keterangan kehilangan ijazah SMP terbit.

Tak hanya itu, Amrizal bahkan punya ijazah sarjana berlogo Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci.

Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang dihoro-horo Amrizal pun dianggap palsu, mengingat ketidakjelasan latar belakang ijazah SMP-nya. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ehemmm… Belasan Cewek Seksi Diciduk Polisi di Pucuk

Berita Utama

DPRD Provinsi Jambi Keras Tanggapi Surat Dirjen Minerba

Berita Utama

Warga Muara Tembesi Hanyut Terseret Arus Banjir

Berita Utama

Menyedihkan… Siswi SMK Korban Bully, Sang Ayah Malah Jadi Tersangka

Berita Utama

Maulana – Diza Berduet, Banyak Kandidat Wakil Tak Bahagia

Berita Utama

Ketua Ikatan Lemhannas Yakin Dilla Hich Sukses Bangun Tanjabtim

Berita Utama

Kelompok Belajar Adat Eco Pakai Paling Aktif se-Provinsi Jambi

Berita Utama

Pompong Terbakar, Penumpang Loncat ke Sungai