Home / Berita Utama / Kriminalitas

Rabu, 5 Juni 2024 - 21:22 WIB

Karyawan Konter Tersangka Kasus Video “Enak Yank”, Begini Ceritanya…

Penyebar video porno “enak yank” diamankan di Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM – Polda Jambi terus mengusut kasus video porno “Enak Yank”. Jajaran Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan pelaku kasus ilegal akses itu.

Kasus yang menggemparkan warga Jambi itu diperankan oleh KN dan MA. Video pribadi tersebut ternyata beredar dari JG, seorang karyawan konter handphone di Kota Jambi.

Kasus ini berawal dari KN memperbaiki ponselnya. Ceritanya, 20 April lalu, KN datang ke sebuah konter handphone, untuk memperbaiki LCD iPhone 13 Pro warna sierra blue miliknya yang mengalami white screen.

Sepekan berselang, persisnya 29 April 2024, KN menjemput ponselnya. Dia mendapat garansi tujuh hari. Namun, baru beberapa hari dipakai, ponsel itu rusak lagi. KN pun kembali ke konter pada 3 Mei 2024.

Karena masih masa garansi, KN pun mengajukan klaim. Keesokan harinya, KN diberitahu oleh MA, bahwa video porno mereka berdua beredar di media sosial, terutama di WhatsApp. Heboh.

Mendapat kabar itu, KN bergegas mendatangi konter tempat dia memperbaiki ponselnya. KN pun menanyakan mengapa video pribadinya yang ada ponsel itu bisa tersebar ke publik.

Pihak konter pun berkilah. Mereka mengatakan bahwa ponsel milik KN itu diperbaiki di konter lain, Service GP. KN lantas pergi ke Service GP, tapi ternyata ponselnya sudah diambil oleh pihak konter sebelumnya.

Lantaran video pribadi miliknya terlanjur ramai beredar, KN akhirnya melapor ke Polda Jambi. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Pihak kepolisian kemudian memeriksa pihak konter tempat KN memperbaiki ponselnya. Juga pihak Service GP. Dari sinilah terungkap, bahwa ponsel milik KN sudah dibuka oleh karyawan konter berinisial JG pada 21 April 2024.

Dalam pemeriksaan polisi, JG akhirnya mengakui memindahkan data pribadi di ponsel KN, yang tersimpan di galeri file tersembunyi.

JG bisa membuka file tersembunyi yang dilengkapi Face ID dan password itu, karena sudah meminta password-nya pada KN, saat ponsel diperbaiki.

Dari situ JG menemukan video “enak yank” yang viral itu. Video tersebut lalu dikirim menggunakan ponsel milik rekannya sekerja, AU, dengan cara airdrop.

Celakanya, dari ponsel AU, video tersebut dikirim lagi oleh JG via WhatsApp ke karyawan lainnya, EJ, hingga akhirnya beredar ke mana-mana.

Plt Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menyebut, kasus ini masuk dalam kategori ilegal akses. Mereka menetapkan JG sebagai tersangka pelaku ilegal akses tersebut.

“Modus operandinya, tersangka memindahkan data pribadi dari ponsel korban ke ponsel miliknya. Tersangka melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan,” kata Reza, Rabu, 5 Juni 2024.

Reza menjelaskan, JG menjalankan pekerjaannya di luar SOP. Jika perbaikan LCD, harusnya hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja. Tapi dia membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD,” ujar Reza.

Akibat perbuatannya, JG dikenakan pasal 30 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Kebakaran Gudang BBM Dekat Perumahan Padat Penduduk, Jadi-jadilah Main Minyak Tu…

Kriminalitas

Ko Apex Bungkam, Cueki Pertanyaan Wartawan

Berita Utama

Reses di Paal Merah… Elpisina Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Jadi Pekerja Migran

Berita Utama

Lantik Varial Adhi Putra sebagai Penjabat Bupati Tebo, Gubernur Jambi Minta Kawal Pilkada

Berita Utama

Terpisah Rombongan, 220 Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Diberangkatkan ke Makkah

Berita Utama

Stockpile Jalan, Rakyat Melawan
Budi Setiawan

Berita Utama

Jika Golkar Tak Usung Budi Setiawan, Cuma Dapat Gentong Kosong

Berita Utama

Satu Lagi Media Anggota JMSI Jambi Lolos Verifikasi, Ampar.id Terima Sertifikat Dewan Pers