Penulis: Willy Marlupi | Sekum Makatara
PERKUMPULAN Makatara (masyarakat anti kerusakan lingkungan dan tata ruang) mengungkap hasil pengamatan terhadap penggunaan lahan yang direncanakan untuk terminal batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Berdasar pengamatan Makatara, di lokasi penggunaan lahan telah terjadi perubahan lahan, atau tutupan lahan, dari yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau, kini menjadi lahan terbuka yang diduga dampak atas aktifitas penggunaan lahan.
Area of Interest (AOI) yang diamati Makatara mencakup hamparan seluas 47,6 hektar. AOI tersebut diperoleh berdasarkan jejak penggunaan lahan yang terlihat seperti blocking area di lokasi, dan proses penggunaan lahan yang menyebabkan perubahan tutupan lahan di lokasi, berdasar rekaman Citra Satelite Resolusi Tinggi (CSRT) periode 2018-2025, dan hasil cek lokasi sebagai verifikasi dalam analisis perubahan tutupan lahan (land cover) dan penggunaan lahan (land use) terhadap AOI yang diamati.
Berdasarkan AOI yang diamati dapat disampaikan poin-poin sebagai berikut :
1. Penggunaan lahan di atas lokasi beririsan dengan kawasan perumahan (56%), kawasan lindung (30%), kawasan tanaman pangan (9%), kawasan perdagangan dan jasa (5%). Hal ini diketahui setelah dilakukan tumpang susun antara AOI terhadap lembar peta Rencana Tata Ruang Kota Jambi No.5/2024. Verifikasi ke layanan Kementerian ATRBPN Bhumi dan Gistaru Online. CSRT 2018-2025, Foto udara, dan hasil Cek lokasi.
2. Penggunaan lahan beririsan dengan aliran sungai/anak sungai, dengan pertemuan sungai/anak sungai, dengan indikasi daerah resapan, dengan jalan lingkungan antar perumahan dengan jalan dari dan menuju intake PDAM Aurduri Kota Jambi. Hal ini diketahui berdasar tumpang susun AOI terhadap peta rupa bumi Indonesia Badan informasi geospasial (BIG), CSRT 2025, dan hasil Cek lokasi.
3. Penggunaan lahan cukup dekat dan dekat dari perumahan/pemukiman, perkantoran, intake PDAM, jalan lintas Sumatera, pasar rakyat, dan seterusnya. Hal ini diketahui berdasar tumpang susun AOI, CSRT 2025, dan hasil cek lokasi.
4. Penggunaan lahan di lokasi terindikasi ada sengketa tanah/lahan di sejumlah titik, berupa pemasangan plang merek, spanduk dan pemasangan panel beton di lokasi. Hal ini diketahui berdasar hasil cek lokasi.
5. Penggunaan lahan memicu penolakan dari masyarakat terdampak. Hal ini diketahui berdasarkan surat penolakan masyarakat dari sekitar lokasi.
6. Penggunaan lahan membuat Pemkot Jambi menyurati Gubernur Jambi, agar penggunaan lahan ditinjau ulang. Hal ini diketahui berdasarkan surat Wali Kota Jambi yang diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap penggunaan lahan yang beririsan dengan kawasan tanaman pangan di poin ke 1, kawasan tersebut terindikasi adalah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi.
Kawasan KP2B Kota Jambi ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Jambi No.5/2024 seluas 459 hektar. Sebahagian dari luasan ini diketahui berlokasi di Kelurahan Aur Kenali (pasal 44 ayat 4).
Untuk diketahui, kawasan KP2B secara angka hanya 2,7% dari luas wilayah Kota Jambi. Menurut ketentuannya, perkembangan informasi atas kawasan ini harus dilaporkan setiap tahun ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan hasil verifikasi melalui layanan Kementerian ATR/BPN, kawasan KP2B Kota Jambi bertampalan dengan Lahan Baku Sawah (LBS) nasional 2024.
Berdasarkan UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan KP2B dilarang dialih fungsi, kecuali untuk kepentingan umum. Jika terjadi alih fungsi, maka segala perizinannya dinyatakan batal demi hukum (pasal 44 dan 50).
Berdasarkan ketentuan tentang kawasan lindung, kawasan perumahan, kawasan tanaman pangan, kawasan perdagangan dan jasa, yang menjadi irisan penggunaan lahan, sebagaimana disampaikan di poin ke 1, tidak ditemukan satu katapun bahwa kegiatan terminal batu bara atau TUKS, tergolong kegiatan yang diperbolehkan untuk dibangun di atas lokasi.
Menyikapi penggunaan lahan yang terindikasi bertentangan dengan sejumlah aturan dan ketentuan ini, Makatara telah melaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Wali Kota Jambi selaku kepala daerah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Laporan Makatara sudah diterima per tanggal 12 September 2025, namun hingga 20 September 2025 Makatara belum menerima jawaban atas laporan yang dilaporkan.
Laporan ke pihak berwenang yang disampaikan Makatara adalah langkah prosedural atas temuan penggunaan lahan yang terindikasi tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Atas temuan pemanfaatan lahan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan dalam pemanfaatan lahan.
Sebagaimana telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan apa yang dipaparkan di atas, Makatara menyampaikan pendapat, penolakan pembangunan terminal batu bara di Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, sesungguhnya adalah penolakan dari sejumlah aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, didukung kesadaran kolektif warga yang ingin proses pembangunan berjalan transparan, partisipatif, berwawasan lingkungan, tertib tata ruang, serta mengutamakan keselamatan rakyat dan daerah, demi masa depan dan berlangsungnya keberlanjutan pembangunan itu sendiri. ***