JAMBIBRO.COM — DPRD Provinsi Jambi menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Al Haris, bersama para pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Keputusan menyepakati tiga ranperda itu diambil pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin, 13 Januari 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faisal Riza.
Tiga ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi itu meliputi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, tentang pengelolaan air limbah domestik, dan tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Dalam rapat yang juga penyampaian akhir fraksi-fraksi ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi menyampaikan bahwa ketiga ranperda yang disahkan menjadi perda ini sudah dibahas masing-masing fraksi dan disetujui.
Hafiz berharap ketiga perda tersebut segera ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur. Ketiga ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jambi periode 2019 – 2024.
“Pembahasan ketiga ranperda ini juga difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hafiz.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang menyetujui tiga ranperda menjadi perda tersbut. Dia berharap ranperda itu menjadi pemandu Pemprov Jambi bekerja.
“Perda yang disahkan ini menjadi tolak ukur Pemerintah Provinsi Jambi dalam bekerja. Saya harap menjadi pedoman bagi OPD dalam bekerja dan mengambil langkah-langkah kedepan agar lebih tertib dan efisien,” ujar Haris. | DIA