JAMBIBRO.COM — Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, meminta penjelasan soal surat edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Pelayanan kesehatan bagi pemegang SKTM yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya warga tidak mampu untuk berobat di rumah sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, sangat prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan. Pasalnya, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan ini.
“Kami prihatin karena sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM itu,” tegas Juwanda.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS berbayar ataupun BPJS gratis.
“Tidak semua penyakit pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS. Kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM,” tegas Juwanda.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Rusli Kamal Siregar, anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi bersama beberapa kepala bidangnya.
“Alhamdulillah, tadi kami sepakat, pelayanan SKTM tetap dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus diperbaiki,” ujar Juwanda. | RAN
Editor : HSD