Home / Opini

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:00 WIB

Dinilai Tak Mendidik, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Merugikan Daerah

Ilustrasi by Gemini

Ilustrasi by Gemini

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi | Pengamat Ekonomi

PROGRAM pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jambi  yang menghasilkan cuan Rp 64,1 miliar jangan diartikan semata kabar gembira bagi keuangan daerah. Karena ada uang daerah yang dikorbankan, berupa tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat yang dihilangkan melalui pemutihan.

Namun jika ditelaah lebih dalam, capaian ini justru memunculkan pertanyaan mendasar, karena pemutihan PKB bukanlah solusi fiskal yang berkelanjutan, karena sekadar solusi instan yang menyimpan bom waktu bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)?.

Secara esensial, pemutihan PKB bukanlah peningkatan penerimaan baru, melainkan pencairan tunggakan lama dengan konsekuensi penghapusan denda dan sanksi administrasi. Dalam skema perpajakan daerah, denda keterlambatan yang besarnya dapat mencapai sekitar 2 persen per bulan merupakan hak fiskal sah pemerintah daerah.

Ketika hak tersebut dihapuskan secara kolektif, negara sesungguhnya sedang melepaskan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Jika dari total Rp64,1 miliar penerimaan pemutihan terdapat estimasi Rp20 s/d 30 miliar nilai denda dan sanksi yang dihapuskan, maka capaian tersebut tidak lagi bisa dibaca sebagai prestasi murni.

Baca Juga  Anugerah Keterbukaan Informasi itu Kewajiban Bukan Prestasi

Di sinilah letak persoalannya, penerimaan kas jangka pendek ditukar dengan hilangnya hak fiskal yang bernilai strategis bagi pembiayaan publik. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk pembangunan jalan, peningkatan layanan kesehatan, atau pendidikan, sektor yang justru membutuhkan kesinambungan pendanaan.

Dari sisi regulasi, praktik ini patut diuji secara kritis. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban keuangan negara dan daerah harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menekankan pentingnya penguatan PAD sebagai fondasi kemandirian fiskal daerah. Pemutihan yang berulang setiap tahun justru berpotensi bertolak belakang dengan semangat tersebut karena melemahkan disiplin dan kepatuhan pajak.

Baca Juga  Menakar Benefit Oriented dan Risiko Sistemik Penerapan BLUD pada SMK

Dalam perspektif pengawasan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberi kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai kebijakan yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan sebagai risiko kerugian keuangan negara.

Kerugian negara tidak selalu berbentuk uang yang hilang secara kas, tetapi juga hak tagih yang dilepaskan tanpa manfaat jangka panjang yang terukur.
Lebih jauh, pemutihan PKB menciptakan moral hazard yang serius. Kebijakan ini mengirim pesan keliru bahwa menunggak pajak bukanlah pelanggaran berat, melainkan strategi rasional untuk menunggu pengampunan berikutnya.

Akibatnya, wajib pajak yang selama ini patuh justru berada pada posisi dirugikan karena tidak memperoleh insentif apa pun. Jika kepatuhan tahunan turun hanya 5 –10 persen, potensi kehilangan PAD PKB di masa depan bisa melampaui capaian sesaat program pemutihan itu sendiri. Inilah bom waktu fiskal yang sering luput dari perayaan angka.

Ketergantungan pada pemutihan juga menunjukkan kegagalan pembenahan struktural. Alih-alih memperkuat basis data kendaraan, meningkatkan integrasi sistem Samsat, memperbaiki pelayanan, dan menegakkan hukum secara konsisten, pemutihan menjadi jalan pintas untuk menutup target anggaran. Strategi ini mungkin efektif secara politis dan komunikatif, tetapi rapuh secara fiskal.
Karena itu, evaluasi kebijakan menjadi keharusan.

Baca Juga  Kesadaran Moral di Balik Anugerah Kebudayaan, Renungan Tentang Kebohongan dan Korupsi

Pemutihan PKB seharusnya ditempatkan sebagai langkah sangat terbatas dan bersyarat, bukan program rutin. Pemerintah daerah perlu menggeser fokus dari kebijakan diskon massal menuju reformasi struktural, memperbaiki akurasi data kendaraan, menerapkan insentif bagi wajib pajak patuh, meningkatkan transparansi penggunaan pajak, serta memperkuat penegakan hukum bagi penunggak kronis.

Tanpa perubahan paradigma tersebut, pemutihan PKB hanya akan menjadi solusi instan yang mahal. Angka Rp64,1 miliar mungkin menutup laporan keuangan jangka pendek, tetapi jika dibayar dengan melemahnya kepatuhan dan hilangnya hak fiskal, maka program ini bukan prestasi—melainkan bom waktu fiskal yang siap meledak di masa depan. ***

Share :

Baca Juga

Opini

Menjemput Fitri di Ujung Jalan: Seni ‘Bermanja’ dengan Ramadhan Sebelum Sang Tamu Beranjak Pergi

Opini

Kebangkitan Politik Keluarga Nurdin Hamzah Lewat Diza Aljosha Hazrin

Opini

Punya Banyak Taktik, Usman Ermulan Dilirik

Opini

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Opini

Pilkada Brutal versus Hasil Survei

Opini

RSUD Raden Mattaher Sudah Tanda-Tanda Malfungsi Pelayanan Publik

Opini

Antisipasi Eksodus Pemilih pada Pilkada 2024

Opini

Peran Penting Etika dan Hukum