Home / Kriminalitas

Kamis, 21 September 2023 - 08:06 WIB

Diburu OJK dan Mabes Polri, Pelaku Asuransi Ilegal Ditangkap

RH ditangkap di Pekan Baru, Riau

RH ditangkap di Pekan Baru, Riau

RH ditangkap anggota Polda Bengkulu dan Polda Riau, di Pekan Baru, Riau | HUMAS OJK

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap RH, terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. RH ditangkap oleh anggota Polda Bengkulu dan Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa 19 September 2023.

Setelah ditangkap, RH langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya, 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Baca Juga  OJK Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Perkara itu terkait indikasi dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai 2020. Modusnya, menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin, seperti diatur dalam pasal 73 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Sesuai pasal itu, pelaku diancam penjara paling lama 10 tahun, dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi (pasal 78) dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan 3 SPRINDIK. Tersangkanya, MAW (general manager), RH (agen asuransi dan marketing freelance), dan BN juga agen asuransi dan marketing freelance.

Baca Juga  Satgas PASTI Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Pada 22 November 2022, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh MAW dan RH. Mereka mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka.

Namun, hakim menolak permohonan itu. Pada 16 Mei 2023, penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses tahap-2, diserahkan tersangka MAW dan BN, sedangkan RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga  OJK Terbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia Versi 2

OJK kemudian berkoordinasi dengan Polri melalui Korwas PPNS, untuk menangkap RH. Tapi tidak berhasil.

Selanjutnya, RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan reserse mobile (resmob) Bareskrim Polri dan penyidik Polri kewilayahan.

OJK mengapresiasi Kabareskrim Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri, serta penyidik jajaran Polda Bengkulu dan Polda Riau, atas bantuannya menangkap RH.

OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan nasabah, serta industri Sektor Jasa Keuangan. ***

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Puluhan Korban Penipuan Investasi Mobil Tak Sanggup Bayar Angsuran

Kriminalitas

Ikut Gagalkan Penyelundupan 3 Kilo Sabu, Aruslin Bonar Nahor Dapat Penghargaan

Kriminalitas

Razia Dua Hotel di Talang Banjar, Polisi Tangkap 5 Pasangan Mesum

Kriminalitas

Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin

Kriminalitas

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Bikin Kaget Keluarga

Kriminalitas

Maling Motor di Pesisir Selatan, Irpandi Ditangkap di Sungaipenuh

Kriminalitas

Polda Jambi Ungkap Banyak Kasus, Belasan Orang Ditangkap

Kriminalitas

Pengeboran Minyak Tanpa Izin Masih Marak di Muarojambi