JAMBIBRO.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali membeberkan hasil penanganan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa, 5 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ari Juniarman, menyampaikan progres pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi itu didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Shella Novelina, dan jajaran sekretariat.
Ari menjelaskan, sesuai pasal 28 ayat 1 UU Pilkada, Bawaslu diamanatkan menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan pilkada ke masyarakat, termasuk hasil penanganan pelanggaran.
Dalam tempo 42 hari masa kampanye, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi 1.575 kegiatan kampanye, meliputi 595 kampanye pertemuan terbatas, 909 pertemuan tatap muka, 3 debat publik, dan 70 kegiatan lainnya.
“Per 5 November 2024, Bawaslu se-Provinsi Jambi menangani 38 dugaan pelanggaran, terdiri dari 9 temuan dan 29 laporan. Ada 16 pelanggaran yang diregistrasi, meliputi 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 14 bukan pelanggaran, dan 7 pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ari. | DOD