Home / Berita Utama

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:19 WIB

Ariansyah Pernah Huni Lapas dan Laporkan Gubernur Masih Dipakai Al Haris…

Ariansyah

Ariansyah

JAMBIBRO.COM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, akhir-akhir ini viral. Kebijakannya dalam kerja sama publikasi dengan media massa tak sejalan dengan aturan Dewan Pers. Ariansyah pun menjadi sorotan.

Lantas, siapa sebenarnya Ariansyah ini ? Menelusuri pemberitaan dari berbagai media, Ariansyah disebut-sebut pernah menjadi tersangka dalam kasus hukum.

Kala itu Ariansyah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batanghari.

Ariansyah diperiksa pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi pada proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Batanghari pada tahun 2009.

Kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polres Batanghari pada 15 Februari 2013. Dalam kasus ini Polres Batanghari memeriksa 18 orang panitia pelaksana penerimaan CPNS 2009.

Hasilnya, ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara 100 juta rupiah. Ariansyah diduga meloloskan pelamar atas nama Anisah S.Kom, yang tidak tidak memenuhi syarat melamar di formasi guru.

Pada awal Juli 2013, Ariansyah ditahan di Polres Batanghari, hingga akhirnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Bulian. Pada September 2013 penahanan Ariansyah ditangguhkan. Dia sempat berstatus PNS non aktif.

Baca Juga  Abdullah Sani Tak Terbukti Kampanye Gunakan Fasilitas Negara

Setelah beberapa tahun kasusnya bergulir, pada 2015 penyidik Polres Batanghari menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus hukum Ariansyah. Ariansyah dibebaskan.

Tidak sampai di situ. Ariansyah juga bermasalah saat dia menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Jambi pada 2019 era kepemimpinan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dia dikenakan sanksi penurunan pangkat (demosi).

Jabatan Ariansyah sebagai kepala dinas perindustrian dan perdagangan (perindag) pun diturunkan, menjadi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).

Tidak terima pangkat dan jabatannya diturunkan, Ariansyah melawan. Fachrori Umar yang naik menjadi Gubernur Jambi pasca dipenjaranya Zumi Zola, dilaporkan Ariansyah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan ke Presiden Republik Indonesia.

Pada tahun 2021, Gubernur Jambi yang baru, Al Haris, melantik Ariansyah menjadi Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan. Menindaklanjuti rekomendasi KASN, Ariansyah kembali menjabat eselon dua.

Pada 2023, Al Haris kembali melantik Ariansyah. Kali ini sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, menggantikan Nurrachmat Herlambang. Selama di kominfo, Ariansyah beberapa kali berbenturan dengan wartawan dan media massa.

Baca Juga  Kaum Milenial dan Gen Z Dukung AsTon Pimpin Tebo

Tahun ini, 2025, Ariansyah kembali berulah. Puluhan media massa, terutama media online, yang sudah bertahun-tahun bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi dibuangnya begitu saja. Kriteria dan ukurannya menentukan media yang bekerja sama tidak jelas dan brutal.

Sejumlah pemilik media online di Jambi mempertanyakan kriteria Ariansyah menentukan media yang berkontrak kerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi. Padahal mereka sudah lama menjadi mitra tiba-tiba tidak dilanjutkan kerja samanya. Ini terjadi pasca pemilihan Gubernur Jambi.

Kegaduhan yang berlangsung sekitar dua bulan terakhir itu akhirnya ditanggapi oleh Tokoh Pers Jambi, Mursyid Sonsang. Mursyid melihat media-media di Jambi sudah dikebiri kemerdekaannya. Media yang mengkritik kebijakan Al Haris dianggap musuh besar.

“Sekarang ini aneh, ada media sudah terverifikasi Dewan Pers tidak diterima kerja sama. Untuk bisa lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di Dewan Pers itu tidak mudah. Banyak persyaratan harus dilengkapi,” ujar Ketua PWI Provinsi Jambi periode 2007 – 2017 itu, Senin (17/3/2025).

Mursyid menilai cara Ariansyah menentukan media yang berkontrak dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi sudah sangat brutal. Ariansyah melanggar hasil konsultasi yang dilakukannya beberapa waktu lalu ke Dewan Pers, bersama Komisi I DPRD Provinsi Jambi soal Indeks Kemerdekaan Pers.

Baca Juga  F Ngotot Tak Cabuli Anak Kandung dan Keponakannya

“Wajar saja Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Jambi berada di posisi 32 dari 38 provinsi. Dinas Kominfo Provinsi Jambi sudah menjadi monster bagi media yang kritis,” kata pemegang Pers Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat ini.

Menurut Mursyid, Ariansyah secara terang-terangan telah mengangkangi masukan dan saran dari Dewan Pers, terkait persyaratan media massa yang dapat bermitra dengan Diskominfo Provinsi Jambi. Salah satunya, penanggung jawab atau pemimpin redaksinya harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat utama.

“Ariansyah membohongi Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi dan Dewan Pers. Dia sendiri yang melanggar peraturan yang telah disepakati,” tegas Mursyid.

Terpisah, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Noviardi Ferzi berpendapat, Diskominfo Provinsi Jambi harus transparan soal anggaran publikasi media di Provinsi Jambi.

Noviardi menyarankan kepada Gubernur Jambi, Al Haris, agar secepatnya menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas dan terukur terhadap Ariansyah selaku pemegang kebijakan pada Diskominfo Provinsi Jambi. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jelang Bulan Puasa Harga Beras, Cabai dan Bawang Naik

Berita Utama

Gubernur Jambi Cup 2024 Berakhir, Merangin Pertahankan Gelar

Berita Utama

Mutasi Besar-besaran di Polda Jambi, dari Kapolda, Wakapolda hingga Sejumlah Direktur

Berita Utama

Ehemmm… Belasan Cewek Seksi Diciduk Polisi di Pucuk

Berita Utama

Sekoja Kota Santri, Daerah Penghasil Ulama Besar

Berita Utama

Halal Bihalal Bersamaan dengan Pesta Anak “Rajo”, Tamu Budi Setiawan Tetap Membludak
rendra

Berita Utama

Anggota DPRD Provinsi Jambi Tunggu Progres Laporannya ke Polresta

Berita Utama

Wawako Diza Susuri Genangan Banjir Temui Warga Terdampak