Amrizal hadir saat gladi bersih pelantikan anggota DPRD Provinsi Jambi, Minggu, 8 September 2024 | dia
JAMBIBRO.COM – Anggota DPRD Provinsi Jambi hasil pemilihan legislatif (pileg) 14 Februari 2024 dilantik Senin, 9 September 2024. Satu diantaranya adalah Amrizal dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kerinci – Kota Sungai Penuh.
Amrizal dipastikan mengikuti pelantikan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Dia tampak hadir saat digelar gladi bersih di lokasi acara pelantikan, Minggu, 8 September 2024.
Kehadiran politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menarik perhatian kalangan wartawan. Pasalnya, Amrizal saat ini sedang menghadapi masalah hukum yang kasusnya masih bergulir di Polda Jambi.
Kasus anggota DPRD Kabupaten Kerinci dua periode itu sudah lama disorot masyarakat Jambi. Dia diduga menggunakan dokumen dan identitas palsu untuk bisa duduk sebagai anggota dewan.
Ditanya wartawan soal kasusnya tersebut, Amrizal tetap tidak memberi respon. Dia tidak mau menanggapi terkait kasusnya yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
“Dak biso jawab kito itu, biaklah anu bae,” ujar Amrizal pada wartawan, seusai mengikuti gladi bersih pelantikan, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Minggu sore.
Meski sedang menghadapi kasus dugaan penggunaan ijazah orang lain, Amrizal tetap bersikukuh mengikuti pelantikan bersama 54 anggota dewan lainnya.
Datang ke acara gladi bersih, anggota DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 ini mengenakan kemeja putih. Dia memasuki ruang paripurna sekitar pukul 14.57 WIB.
Tiba di gedung wakil rakyat itu, Amrizal menyambangi sejumlah calon anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan dilantik. Dia ikut mencari tempat duduknya yang sudah diatur panitia.
Sambil menyaksikan persiapan gladi bersih yang dilakukan sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Amrizal memilih tempat duduk terpisah dari anggota lainnya. Di dekat tempat duduknya hanya ada beberapa orang.
Meski dihadapkan pada tuduhan serius, Amrizal tampak tetap fokus pada pelantikan. Momen pelantikan ini dipastikan menjadi sorotan, terutama mengingat kasus yang dihadapinya sudah diketahui masyarakat banyak.
Untuk diketahui, Polda Jambi sebelumnya terkesan memberi isyarat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh Amrizal.
Perkara ini ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa bulan lalu. Penyidik telah memiliki barang bukti dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap, ada dua orang bernama Amrizal memiliki nomor induk yang sama tamat dari SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat pada tahun pelajaran 1989/1990.
Kasus itu mencuat lantaran kedua Amrizal itu memiliki identitas berbeda. Sementara mereka memiliki nomor induk siswa yang sama, yakni 431. Tidak mungkin satu nomor induk dimiliki oleh dua orang.
Ijazah dengan nomor Buku Pokok (BP) atau Nomor Induk 431, dipastikan bukan milik Amrizal kelahiran Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024 – 2029.
Dari kesaksian mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Harmen, nomor BP itu adalah milik Amrizal yang lahir pada 12 April 1974 di Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Itu dibuktikan dari buku pengambilan ijazah.
Kasus Amrizal ini sangat berbahaya. Kalau dia dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, namun kemudian terbukti bersalah, dia dipastikan tidak akan lama menjabat.
Parahnya lagi, Amrizal akan menghadapi masalah hukum yang lebih kompleks. Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara, didenda, bahkan mengembalikan kerugian negara selama menjabat anggota DPRD Kerinci.
Informasi yang didapat, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pihak kepolisian memberi sinyal segera menetapkan tersangka dalam kasus Amrizal.
Penyelidikan dilakukan kepolisian secara cermat dan terperinci, dengan melibatkan banyak saksi dan verifikasi dokumen terkait. Polda Jambi berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kalau itu dianggap cukup buktinya, pasti akan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditemukan dugaan pidana di situ,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Rabu (4/9/2024). | DIA