Home / Politik

Sabtu, 9 November 2024 - 12:20 WIB

Amrizal Muncul di Sungai Penuh, Ado Laaaa ?…

Amrizal muncul di acara HUT Kota Sungai Penuh, Jumat | dprd spn

Amrizal muncul di acara HUT Kota Sungai Penuh, Jumat | dprd spn

JAMBIBRO.COM — Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, makin menjadi sorotan publik. Dia selalu tidak hadir setelah dua kali dipanggil resmi oleh Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Ketidakhadiran Amrizal memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Pemanggilan pertama, 23 Oktober 2024, namun Amrizal tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Begitu pula pada pemanggilan kedua, Rabu, 6 November 2024. Dia juga tidak hadir. Mangkirnya Amrizal memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi membuat dugaan kasus yang menjeratnya makin kuat.

Baca Juga  Usman Ermulan Ajak Masyarakat Jambi Doakan Datuk Nawawi Ismail

Usaha awak media mengkonfirmasi ketidakhadiran Amrizal juga diabaikan. Berkali-kali dihubungi melalui saluran WhatsApp, konfirmasi yang dilayangkan hanya dibacanya. Amrizal tidak memberi respons apapun.

Pasca mengabaikan panggilan resmi pihak berwajib, pada Jumat 8 November 2024 Amrizal terlihat hadir di acara paripurna HUT ke-16 Kota Sungai Penuh.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, dihadiri Plh Sekda Provinsi Jambi, Arief Munandar, serta Edminudin dan Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci – Sungai Penuh.

Sekedar mengingatkan, pemanggilan Amrizal bertujuan untuk klarifikasi kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain. Kasus tersebut sudah memasuki bulan ke-8 di Polda Jambi.

Baca Juga  Mahasiswa dan Pemuda Bungo Minta DPRD Tegas Perjuangkan Pemberantasan PETI

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, memberi keterangan kepada wartawan beberapa hari lalu, bahwa kasus Amrizal telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hasil pemeriksaan dari semua saksi, serta bukti-bukti yang sudah kami lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Andri.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggelar perkara pada 20 September 2024, dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatra Barat, termasuk dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan.

Baca Juga  Polisi Buru 9 Tersangka Pembakaran Kotak Suara

Dipastikan, Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 yang digunakan Amrizal bukan milik dia. Nomor induk 431 itu sesungguhnya kepunyaan Amrizal lain, seorang petani sawit yang kini tinggal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kejanggalan adanya dua orang pemilik nomor induk 431 itu sudah terang benderang. Pemilik sahnya adalah Amrizal kelahiran Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, 12 April 1974. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Calon Kepala Daerah PKB Ditentukan DPP, Pendaftaran Buka hingga 6 Agutus 2024

Politik

Pelanggaran dan Persoalan Daftar Pemilih Berpotensi Terjadi di PSU Bungo

Daerah

KPU Batanghari Buka Pendaftaran Seleksi Panitia Pemungutan Suara

Berita Utama

Nalim Kembali ke Arena, Jika Gandeng Nilwan Yahya Tak Ada Lawan…

Politik

DPRD Kota Jambi Umumkan Dr dr H Maulana MKM dan Diza Hazra Aljosha SE MA Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Terpilih

Politik

Pemerintah Harus Kaji Persoalan Banjir Cari Solusi Jangka Panjang

Politik

55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikuti Orientasi di Jakarta

Politik

Sartoni Heran Kasus Amrizal Dibilang Sudah SP3