Home / Berita Utama / Politik

Minggu, 3 November 2024 - 01:27 WIB

Amrizal Jadi Anggota Badan Kehormatan ? Wkwkwkwkwk…

Amrizal seusai mengikuti gladi bersih pelantikan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029 | dok

Amrizal seusai mengikuti gladi bersih pelantikan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 - 2029 | dok

JAMBIBRO.COM — Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, ditempatkan di Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi. Penempatan politisi Partai Golkar itu bikin geli.

Anggapan penempatan Amrizal di Badan Kehormatan tersebut lucu sangat beralasan. Pasalnya, Amrizal sedang menghadapi kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain untuk menjadi anggota dewan.

Amrizal juga duduk sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi. Komisi ini membidangi masalah-masalah strategis, yakni ekonomi dan keuangan. Selain itu dia juga duduk di badan musyawarah (bamus).

Penempatan Amrizal di Badan Kehormatan dinilai kurang tepat. Soalnya, tugas Badan Kehormatan adalah memastikan kepatuhan anggota terhadap kode etik, menyelidiki pelanggaran, melaporkan dan menjatuhkan sanksi.

Penempatan Amrizal di Badan Kehormatan ditetapkan berdasarkan rapat paripurna penetapan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jambi.

Rapat paripurna itu dilakukan secara tertutup pada Kamis, 24 Oktober 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, didampingi dua wakil ketua, Ivan Wirata dan Faizal Riza.

Saat rapat pembentukan AKD, Amrizal memasuki ruang paripurna memakai kemeja hitam lengan pendek, dan membawa tas tangan (handbag). Dia masuk lewat pintu kiri di lantai dua, lalu duduk di barisan paling belakang.

Saat awak media berusaha mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Amrizal di Polda Jambi, dia sudah tidak terlihat lagi di ruangan paripurna. Diduga dia keluar melalui pintu belakang.

Pendidikan Amrizal

Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, terkait pendidikan. Dalam peraturan ini dikatakan, pendidikan seorang anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota paling rendah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain sederajat.

Sedangkan Amrizal patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang pendidikan SMP-nya yang dilaporkan menggunakan identitas milik orang lain.

Mangkir dari Panggilan

Pada Rabu 23 Oktober 2024 Amrizal tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Alasannya masih belum jelas. Polisi dikabarkan bakal melakukan pemanggilan kedua.

Pemanggilan itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain. Dari penggunaan identitas ijazah itu Amrizal mendapatkan ijazah Paket C pada 2007.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan gelar perkara pada 20 September 2024. Penyidik memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan dan SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Catut Identitas Ijazah Orang Lain

Pemeriksaan penyidik ke Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan, memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976. Nomor BP itu milik Amrizal lain, kelahiran Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, 12 April 1974.

Surat keterangan kehilangan ijazah SMP yang dikeluarkan Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, Kepala SMPN 1 Bayang masa itu, menggunakan data identitas orang lain yang namanya sama. Erman Ahmad sepertinya tidak memverifikasi lagi data tersebut.

Surat kehilangan ijazah SMP yang dikeluarkan Erman Ahmad kemudian dipakai Amrizal untuk mendaftar Paket C di PKBM Al Barokah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, pada 2007. Ijazah Paket C itulah yang menjadi modal Amrizal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci pada 2009, namun gagal.

Pada Pemilu 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, lalu pada Pemilu 2024 terpilih lagi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Belakangan Amrizal memiliki lagi ijazah Strata-1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada 2022. Dia diberi gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP). | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Siswa SLTP, SD, TK dan PAUD di Kota Jambi Belajar Jarak Jauh

Berita Utama

Proyek Jalan Nasional ke Desa Pembengis Bikin Usman Ermulan Khawatir

Berita Utama

Kilas Balik Perjalanan Politik Dilla Hich, Tak Pernah Diusung Partai Sendiri

Berita Utama

Kenaikan Harga Bahan Dapur Pemicu Inflasi di Jambi

Berita Utama

Caleg PPP dan Mantan Ketua Dewan Zulkifli Somad Wafat

Berita Utama

Al Haris Lantik Ratusan Pejabat Pemprov Jambi

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

Berita Utama

Tiga Hari Tenggelam, Pencari Besi Rongsokan Ditemukan