Home / Berita Utama

Selasa, 31 Desember 2024 - 08:41 WIB

Ambiar Usman Kritik Amrizal, Wakil Rakyat Harus “Bersih”

Ambiar Usman

Ambiar Usman

JAMBIBRO.COM — Tokoh masyarakat Kerinci, Ambiar Usman, amat mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029.

Ambiar menegaskan, aparat penegak hukum harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau dugaan itu terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

“Kalau dugaan ini betul terbukti, saya minta aparat penegak hukum melakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ambiar yang sudah malang melintang di dunia politik.

Bukan hanya Ambiar Usman. Sejumlah tokoh, mulai dari Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Jambi, Usman Ermulan, hingga praktisi hukum Unja, Profesor Usman, turut berkomentar.

Baca Juga  Pemkab Muarojambi Dukung Penuh MBG dan Kopdes Merah Putih

Ambiar mengingatkan Amrizal pentingnya integritas seorang anggota dewan dalam menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai wakil rakyat, dia harus “bersih” dan memiliki integritas tinggi.

Mantan Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Jambi ini menegaskan, anggota DPRD harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan wajib menjaga integritasnya.

Ambiar berharap penanganan kasus yang sudah berlangsung sembilan bulan di Polda Jambi itu diselesaikan dengan baik dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Baca Juga  Ridham Priskap Tutup Usia, Pemprov Jambi Berduka

“Kita sangat berharap para anggota DPRD punya integritas, karena mereka mewakili masyarakat, harus bersih dari dugaan-dugaan,” ucapnya.

Diketahui, politisi Partai Golkar, Amrizal, tergolong nekat. Pria kelahiran Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976 itu disinyalir mencatut dua identitas kependidikan milik orang lain.

Pertama, nomor induk atau nomor Buku Pokok (BP) 431. Nomor itu sesungguhnya milik Amrizal kelahiran Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974.

Amrizal ini adalah siswa SMP Muhammadiyah di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Dia mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang, dan tamat pada tahun pelajaran 1989/1990.

Baca Juga  Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemkab Tanjabtim Targetkan Tanam Jagung Seluas 400 Hektar

Kedua, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387. Nomor STTB itu terlacak milik Endres Chan, seorang pria kelahiran Lubuk Aur, 17 Agustus 1974, yang kini tercatat sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Tak hanya itu, Amrizal juga memperoleh surat kehilangan ijazah dari SDN 11 Kapujan. Surat itu dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.

Amrizal pun meraih gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada 2022. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lawan Hoax, JMSI Jambi Komitmen Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024

Berita Utama

HUT Kota Jambi Semarak, dari Nasi Goreng hingga Tarik Tambang

Berita Utama

Korupsi DAK Disdik Jambi, Varial Adhi Putra Cs Tersangka, Hukuman Berat Menanti

Berita Utama

Peduli Palestina, Dari Konser Musik Hingga Cukur Rambut Bayar Suka-Suka

Berita Utama

Wali Kota Jambi Rotasi Sembilan Pejabat Eselon II

Berita Utama

Kaesang Serahkan Rekomendasi Dukungan PSI untuk “Duo Setiawan”

Berita Utama

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Tinjau Ulang Penghentian Kasus Ijazah Amrizal

Berita Utama

Pilbup Tanjabtim Makin Dekat, Dilla Hich Tancap Gasss…